Sat Polairud Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Bom Ikan

![]() |
Sat Polairud Amankan Dua Pelaku Bom Ikan. |
Saat sedang patroli rutin di wilayah perairan Kabarang dan Kambunong, Kacamatan Karossa, Mateng, Sat Polairud menerima adanya informasi warga terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Selasa (8/4/2025).
Dari informasi yang di himpun, personel Sat Polairud segera melakukan penyelidikan dan berpatroli di lokasi yang dimaksud warga.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua nelayan terduga kuat melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Dari tangan kedua lelaki (A) 54 tahun dan (K) 25 tahun, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa lima botol berisi bahan peledak, satu unit perahu warna hijau, ikan hasil penangkapan menggunakan bom, satu unit kompresor, serta tiga bungkus korek api.
Bersama barang bukti, keduanya digelandang petugas ke Mapolres Mateng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Polairud Polres Mamuju Tengah, IPTU Alamsyah, S.H., mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Mamuju Tengah khususnya.
Karena aktifitas nelayan menggunakan bahan peledak akan merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Polairud, Selasa (8/4/2025)
Menurutnya, tindakan ini adalah bagian dari komitmen di Sat Polairud Polres Mateng untuk menjaga kelestarian laut dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” tegas IPTU Alamsyah
Ia mengimbau warga, agar tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan metode yang dilarang atau melanggar hukum.
Selin itu juga diharapkan seluruh warga turut serta menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan nelayan di masa depan.
Saat ini kedua pelaku penangkapan ikan secara ilegal sedang menjalani proses hukum di Mapolres Mateng.
"Keduanya sedang dalam proses," tutup Iptu Alamsyah (jml)