Berkendara Tak Memiliki SIM Bakal Ditindak, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polres Mateng

Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, Iptu Herman, Selasa (22/4).
MATENG, FMS - Kurangnya kesadaran masyarakat tentang aturan berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamuju Tengah (Mateng) akan menindak tegas pelanggar.

Selain pelanggaran kasat mata, tak menggunakan helm dan sejumlah pelanggaran lainnya. Petugas juga menemukan masih banyak pengendara tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sejumlah pelanggaran itu terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. 

Selain kondisi lapangan, hal ini juga terbukti menurunnya pemohon layanan SIM di tahun 2025, berbeda tahun 2024 lalu. 

Hal ini itu disampaikan Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah (Mateng) Iptu Herman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2022).

"Salah satu faktor utama pengendara tidak memiliki SIM karena kurangnya kesadaran masyarakat," jelasnya.

Hal itu dibuktikan, adanya sejumlah pengendara yang terjaring razia saat operasi gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat. Kebanyakan ditemukan tidak memiliki SIM, namun meskipun begitu, masih sebatas peringatan dan imbauan bagi pelanggar. 

Iptu Herman berharap, seluruh warga di wilayah hukum Polres Mateng, agar tertib dan patuh terhadap aturan berlalu lintas dengan melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara, termasuk SIM.

"Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya memiliki SIM dan konsekuensi hukum jika tidak memilikinya" tambah Herman.

Menurutnya kampanye edukasi dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pentingnya memiliki SIM, sering dilakukan namun warga belum sepenuhnya menyadari hal itu.

Kasat Lantas menambahkan, unit Patroli dan Unit Kamsel Satlantas Polrest Mateng juga sering bersosialisasi disetiap sekolah dan kalangan masyarakat tentang aturan berlalu lintas, tetapi belum sepenuhnya warga menyadarinya.

Sebab itu, jika masih ada pelanggar yang ditemukan baik secara kasat mata atau terbukti tidak memiliki SIM saat berkendara akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baur SIM Polres Mateng, AIPTU Taufik di ruang kerjanya, Selasa (22/4).
Hal senada dikatakan BAUR SIM, Aiptu Taufik, menurutnya, saat ini pemohon layanan SIM menurun mencapai 50 persen dari tahun sebelumnya, hal itu tercatat sejak awal tahun 2025. 

"Sejak Januari 2025, pemohon layanan SIM menurun lima puluh persen dari tahun sebelumnya," singkat AIptu Taufik diruang kerjanya.

Terpantau, Unit Regident, Satuan Administrasi Pelayanan SIM (Satpas) 1946. Satlantas Polres Mateng tampak sepi pemohon layanan SIM. (jml)

Related

MATENG 6522972744520028981

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item