Diduga Bagikan Data Pribadi ke Grub Percakapan Publik, A Dilaporkan Pimred Media


Mamasa, FMS--Diduga menyebarkan data pribadi, pimpinan media Journal Investigasi melaporkan salah satu anggota grub whatsapp ke Polres Mamasa pada Kamis, (20/3).

Data pribadi tersebut diduga disebarkan setelah terjadi diskusi panas antar anggota dalam grub Seputar Berita Mamasa terkait siapa pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas banyaknya persoalan dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Mamasa.

Persoalan-persoalan yang jadi bahan diskusi tersebut dianggap jadi penyebab tingginya angka devisit. Anggota yang terlibat berdiskusi lalu membuka data dan fakta untuk memperkuat argumentasinya masing-masing.

Pada saat itulah, dokumen pertanggungjawaban perusahaan media Journal Investigasi turut dibagikan ke dalam grub. Dokumen tersebut merupakan administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kerjasama media antara Journal Investigasi dengan Dinas Kominfosandi Mamasa tahun 2024.

Yang menjadi masalah, rupanya dalam dokumen tersebut juga termuat sejumlah data pribadi dan data perusahan media yang semestinya harus mendapatkan persetujuan pemilik identitas sebelum dibagikan ke ruang publik.

Itulah yang disesalkan Semuel Mesakaraeng, Pimpinan Redaksi Journal Investigasi sehingga melaporkan oknum berinisial A yang menyebarkan dokumen tersebut.

"Data tersebut bukan saja dapat diakses oleh orang lain tetapi menjadi bahan olokan dan bulying di media sosial. Tentu kami merasa bahwa tindakan ini bentuk pencemaran nama baik perusahaan media kami," ucapnya, Kamis (20/3).

Ia menuturkan secara resmi pihaknya melaporkan oknum tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap beberapa Undang-undang (UU).

"Beberapa hari yang lalu, A menyebarkan dokumen laporan pertanggungjawaban kami yang berada dalam penguasaan Dinas Kominfosandi Mamasa tanpa izin lewat grup whatsapp Seputar Berita Mamasa, yang kemudian dapat diakses oleh publik. Bahwa dalam dokumen tersebut berisi beberapa data perusahaan dan data pribadi yang seharusnya tidak dipublikasikan tanpa izin," tuturnya.

Ia lanjut menuturkan pihaknya melaporkan kasus ini dengan dalil  dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 (1), UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan juga UU Perlindungan Data Pribadi nomor 27 Tahun 2022 pasal 67 (2).

"Kami menganggap bahwa tindakan ini mesti dilaporkan karena menjadi preseden buruk bagi instansi pemerintahan yang dengan mudahnya seseorang mengambil lalu menyebarkan dokumen tanpa persetujuan dari pihak dinas terkait maupun pemilik data," lanjutnya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengawal laporan tersebut untuk memastikan pihak Polres Mamasa benar-benar menindaklanjutinya. 

Kasat Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika mengatakan laporan yang disampaikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Laporan seperti ini membutuhkan keterangan dari ahli, jadi kami akan lakukan proses setelah didisposisi oleh Kapolres," kata Drones Ma'dika.

Meski membutuhkan waktu agak lama karena harus meminta keterangan sejumlah ahli, namun pihaknya berjanji akan serius dalam melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut.

"Pasti kami tindak lanjuti, pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak A belum memberikan klarifikasinya. (klp)

Related

MAMASA 3861612033568897482

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item