Kejari Majene Rencana Periksa Pelaksana Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda


MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene berencana memanggil dan memeriksa pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Sasende, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. 


Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp725 juta ini menjadi sorotan publik atas pelaksanaannya.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, S.H., kepada awak media, Jumat (24/01/2025). 


Melalui pesan WhatsApp, ia menyebutkan bahwa proses pemanggilan akan dilakukan secara bertahap terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.


“Sudah ada (rencana pemanggilan), nanti secara bertahap yang terlibat dalam giat itu akan kami periksa,” tulis M. Zaki Mubarak.

Proyek rehabilitasi ini melibatkan ruang kelas beserta penyediaan perabot di SDN 1 Sasende. 


Tender proyek yang diikuti oleh 14 CV dan akhirnya dimenangkan oleh CV Aisyah Putri Permata pada 13 Juli 2024. 


Meski CV pemenang tender ini diketahui beralamat di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, namun pelaksana yang mengerjakan proyek berbeda.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan proyek mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 


Regulasi ini mengatur pedoman teknis dan prosedur pelaksanaan untuk memastikan mutu dan keberlanjutan proyek.


Dalam pelaksanaannya, kontraktor diwajibkan untuk mengikuti spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak, termasuk : 


1. Pekerjaan Persiapan – Penyiapan dokumen MC-0, rencana mutu pelaksanaan konstruksi (RMPK), serta analisis kondisi lapangan.


2. Pekerjaan Konstruksi – Meliputi bongkaran, pekerjaan tanah dan pondasi, beton, dinding, kusen pintu dan jendela, atap, plafon, lantai dan keramik, pengecatan, hingga instalasi elektrikal.


3. Penyediaan Perabot – Sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis.


4. Pekerjaan Pelaporan – Penyusunan laporan akhir yang sesuai dengan kondisi proyek di lapangan.


Dalam prosesnya, pelaksana juga diwajibkan menghadirkan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan dokumen penawaran, serta menyediakan peralatan pendukung lainnya berdasarkan jumlah dan spesifikasi minimum yang dipersyaratkan.


Pelaksanaan proyek ini berpedoman pada beberapa regulasi di antaranya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


Hingga saat ini, pihak Kejari Majene masih mengumpulkan data dan dokumen terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.


Pemeriksaan terhadap pelaksana proyek bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, regulasi yang berlaku, dan standar mutu yang telah ditetapkan.


Publik pun menunggu perkembangan kasus ini, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan urgensi fasilitas pendidikan bagi masyarakat. 


Kejari Majene diharapkan mampu mengungkap segala permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan proyek ini, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.


Sebelumnya diberitakan, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera turun tangan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.


Alasannya, sejak awal pelaksanaan, warga menemukan berbagai ketidakberesan di lapangan. 


“Mulai dari tidak adanya papan proyek, hingga gambar kerja yang tidak tersedia sebagai panduan konstruksi para pekerja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu 23 Oktober 2024. 


Kondisi ini memicu kekhawatiran warga bahwa pengerjaan ini tidak transparan dan dapat menimbulkan penyimpangan. 


Hal ini sangat krusial karena proyek berskala besar seperti ini seharusnya memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, demi menjamin hasil yang sesuai harapan.


Warga menemukan fakta bahwa penggunaan bahan bangunan, seperti ukuran dan kualitas besi tulangan serta tebal beton, tidak memenuhi standar.(*)

Related

MAJENE 8738384604172225116

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item