Sat Resnarkoba Polres Mateng, Bekuk Dua Pengedar Narkotika
Kasat Narkoba Iptu Tangdi limban (Kopiah hitam) bersama Tim, amankan dua pengedar Narkoba dan Barang bukti. |
Keduanya, S (30) dan RL (47), ditangkap pada hari Sabtu, 9 Nopember 2024 saat sedang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mateng.
Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari tersangka S, satu sachet kecil berisi 0,5 gram sabu. Sementara tersangka R, ditemukan 20 paket sabu seberat total 17,1 gram beserta alat isap bong, dua pipet yang dimodifikasi, satu jarum, satu korek api modifikasi, satu kaca pirex, juga uang tunai sebesar Rp 23.000.000, serta satu unit ponsel Vivo hitam.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng, adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Budong-Budong.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S di Jalan Trans Sulawesi, Desa Barakkang.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka S mengaku, satu paket sabu yang ditemukan di saku belakang celana adalah miliknya dan akan dikonsumsi di rumahnya.
Tim Satnarkoba Polres Mateng di TKP. |
Tim Sat Resnarkoba langsung menuju rumah RL yang merupakan residivis tahun 2019. Stibanya di lokasi dan tim melakukan penggeledahan.
Disaksikan warga setempat, dari hasil penggeladahan, petugas menemukan 20 paket sabu beserta alat-alat bukti lainnya, seperti bong, pipet modifikasi, jarum, korek api, kaca pirex, uang tunai 23 juta Rupiah dan ponsel Vivo yang disimpan di dalam lemari kamar RL.
RLmengaku narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial H, yang saat ini berstatus (Daftar Pencarian Orang) DPO yang berdomisili di Kabupaten Pinrang.
RL juga mengungkap, uang tunai sebesar 23.juta rupiah yang ditemukan dari hasil penggeledahan, merupakan hasil penjualan sabu.
Dari 20 paket sabu milik R yang ditemukan petugas, merupakan sisa dari satu bal yang diperoleh melalui sistem tempel di Jembatan Kire Desa Kire Kecamatan Budong-Budong.
Dan total barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 21 sachet sabu.
Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng, masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang dimiliki RL dan berupaya menangkap pemasok berinisial H, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mateng.
Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat.
"Hal itu bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tegas Kapolres, Senin (11/11)
Pasal Yang disangkakan Tersangka S: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,Tersangka RL: Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. (hms pol/jml)