Polisi Usut Laporan Nasabah FIF Cabang Mamuju terkait Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan
MAMUJU, FMS.COM– Seorang warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Harni (37) melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) ke polisi Rabu (6/11/2024). Laporan dilayangkan karena merasa dirugikan dan diperas lembaga keuangan tersebut. Harni membuat laporan di kantor Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.
“Iya saya sudah buat laporannya, di Polresta Mamuju kemarin,” kata Harni, Kamis (7/11/2024).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, membenarkan adanya laporan dari nasabah FIF Cabang Mamuju terkait dugaan perampasan motor dan pemerasan.
“Kasus ini sementara dalam penyelidikan,” ujar Herman.
Sementara itu, Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin, mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meski pada saat penarikan korban menandatangani persetujuan.
Syamsuddin menjelaskan bahwa pada 5 November, konsumen bernama Harni datang langsung ke kantor FIF Cabang Mamuju untuk menyelesaikan tunggakan motornya.
“Saya jelaskan bahwa kontrak Ibu sudah mati di sistem, tapi kami masih bisa mengembalikan motor jika Ibu bersedia membayar dua bulan tunggakan (Oktober dan November 2024). Selain itu, saya minta pembayaran di muka untuk tiga bulan ke depan (Desember, Januari, dan Februari 2025) dengan total lebih dari Rp5 juta,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Harni belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang sudah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan penarikan motor.
“Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar,” ujar Harni pada Rabu (6/11/2024).
Ia melanjutkan bahwa sore harinya, dirinya mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
“Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik,” jelas Harni.
Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut. Namun ia malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu.
“Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025),” ungkapnya.(Al).