Berjudi Online, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Mateng
MATENG, FMS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap seorang terduga pelaku perjudian online.
Pemuda AR (26) di tangkap hari Jumat, 1 November 2024, Penangkapan di salah satu warung kopi (Warkop) depan Pertamina Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng.
Kasat Reskrim, Iptu Fredy mengatakan, dalam patroli rutin yang ditujukan untuk pengawasan aktivitas perjudian online, Unit Opsnal Sat Reskrim menemukan AR sedang bertransaksi perjudian online secara langsung.
Pelaku diketahui menggunakan ponsel pribadinya untuk mengakses situs TOKEK WIN dalam permainan Mahjong Ways
Anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AR, antara lain satu unit ponsel, bukti transfer, serta rekaman video aktivitas judi yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, AR diduga melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Senin (4/11/2024).
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku perjudian, baik konvensional maupun daring, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Mamuju Tengah," jelas Iptu Fredy.
Langkah ini juga bagian tindak lanjut dari Program Presiden dalam upaya pemberantasan judi online.
Saat ini, terduga pelaku AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (hms pol/ jml)