Soal DPTb, KPU Mamasa Gelar Rapat Koordinasi
Mamasa, FMS--Agar penggunaan hak suara masyarakat saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dimaksimalkan, KPU Mamasa gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pemilih Pindahan (DPTb) tingkat Kabupaten Mamasa, Rabu (16/10).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisioner KPU Mamasa, Nonce Ada' saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tahapan layanan pindah memilih dimulai dari tanggal 17 September sampai pada H -7 pada tanggal 20 November.
Untuk itu, pihaknya telah menyediakan posko-posko untuk layanan pindah memilih.
"Sehingga hari ini kami lakukan rapat koordinasi dengan instansi vertikal di Mamas," tuturnya.
Ia menjelaskan dalam PKPU nomor 7 tahun 2024, pasal 50 ayat 2 dan 3, dijelaskan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena ada kondisi tertentu, bisa melakukan pindah memilih di TPS domisilinya saat ini atau tempat sekarang.
Kondisi tertentu itu misalkan kuliah ditempat lain, sekolah ditempat lain, sedang sakit atau mendampingi keluarga yang sakit, ataukah pindah domisili atau jadi tahanan, disabilitas, dan karena bencana alam.
"Kondisi-kondisi ini yang bisa pindah memilih," jelasnya.
Ia menyampaikan agar semua warga yang sudah lengkap identitasnya supaya memberikan hak suaranya pada tanggal 27 November mendatang, karena ini adalah momentum untuk menentukan pemimpin 5 tahun mendatang
"Semua warga masyarakat bisa terdaftar dalam daftar pemilih baik itu di DPT, DPTb, maupun DPK nantinya sehingga masayarakat kita tidak ada yang Golput," ucapnya.
Divisi Perencana Data dan Informasi, PPK Kecamatan Mamasa, Silvester Wahat mengatakan kendala yang ditemukan dilapanga selama ini adalah warga yang pindah domisili kebanyakan hanya memiliki kartu keluarga (KK) namun tidak memiliki KTP elektronik.
Ia menuturkan dinas kependudukan saat ini kehabisan blangko, sehingga menjadi kendala utama yang menghambat proses pemindahan pemilih.
Selain itu, dalam aplikasi pindah penduduk, ada fitur khusus untuk pengaplotan KTP, sehingga sampai sekarang proses pemindahan data penduduk belum bisa diproses.
Selaku penyelenggara, pihaknya hanya dapat melayani masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan resmi.
Silvestr mencontohkan, saat ini ada dua warga Kecamatan Tandukkalua yang hendak pindah memilih ke Kecamatan Mamasa.
Namun belum diproses karena yang bersangkutan belum memiliki KTP dan tidak memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Yang kami lakukan yakni berinisiatif untuk membantu yang bersangkutan untuk koordinasi dengan dinas terkait, sehingga proses pemindahan pemilih tidak ada kendala," jelasnya. (klp)