Buron Beberapa Hari, Pelaku Tabrak Lari Anak Di Mamasa Berhasil Ditangkap


Mamasa, FMS-- Kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia pada tanggal 30 September berhasil diungkap.

Terduga pelaku berinisial SG (21) berasal dari Desa Rippung, Kecamatan Messawa yang diketahui bekerja sebagai sopir.

Hal itu disampaikan Polres Mamasa dalam pers rilis, Jumat (4/10). Kegiatan itu dipimpin oleh Wakapolres Mamasa yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Mamasa dan Kasihumas Polres Mamasa, Iptu Andi Panaungi.

Kasat Lantas Polres Mamasa, Iptu Jamaluddin menuturkan usai menerima laporan, unit Gakkum Satlantas Polres Mamasa segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta rekaman CCTV, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di jalan poros Mamasa-Polewali.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mamasa untuk dilakukan interogasi awal. 

"Terduga pelaku melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri setelah kecelakaan," tuturnya.

Wakapolres Mamasa, Kompol Restu Indra Pamungkas menegaskan bahwa pengungkapan kasus tabrak lari ini merupakan salah satu bentuk atensi dari pimpinan untuk menegakkan hukum dan menjaga rasa keadilan di masyarakat.

Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa menjadi prioritas utama, terutama jika pelaku melarikan diri dari tanggung jawab. 

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mamasa," ucapnya.

Barang bukti berupa kendaraan roda empat dengan nomor polisi DC 1436 DY yang digunakan pelaku saat kejadian juga turut diamankan.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban anak inisial RH (9) meninggal dunia. 

Anak tersebut tertabrak kendaraan roda empat saat menyebrang jalan poros Mambi-Mala'bo di Dusun Salumayang, Desa Salumokanan Barat, Kecamatan Rantebulahan Timur.

Korban sempat mendapatkan perawatan, namun korban tersebut akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 1 Oktober.

Sementara itu, terduga pelaku setelah kejadian tidak melaporkan diri ke polisi. Pelaku diduga berniat melarikan diri.

Meski sempat buron selama beberapa hari, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang mengendarai kendaraannya di jalan poros Mamasa-Polewali. (klp)

Related

MAMASA 4061840601675135288

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item