Tiga Legislator Sudah Pastikan Pengunduran Diri Ke KPU Mamasa
Mamasa, FMS--KPU Mamasa telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam pemlihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mamasa tahun 2024.
Ketiganya yaitu pasangan Ruslan D. Pandayai-Andi Faridha Fachri (RuslanIda), Welem Sambolangi-H. Sudirman (WS Hadir), dan pasangan Robinson Paul Tarru-David Bambalayuk (Roda).
Dari ketiga paslon tersebut, masing-masing memiliki pasangan legislator aktif yang berdasarkan peraturan diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya tersebut sebelum penetapan Paslon
Legislator yang dimaksud yakni anggota DPRD Mamasa, Andi Faridha Fachri (Gerindra) dan David Bambalayuk (Hanura), serta anggota DPRD Sulawesi Barat, H. Sudirman (Golkar).
Terhadap ketiganya diwajibkan untuk memasukkan berkas pengunduran dirinya ke pimpinan DPRD, selanjutnya dilampirkan sebagai berkas persyaratan calon Pilkada.
Divisi Teknis KPU Mamasa, Limbong Lele menjelaskan berdasarkan ketentuan, bahwa pada saat pendaftaran, mereka sudah mengajukan pengunduran diri dan sampai pada penetapan wajib memasukkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
"Di masa perbaikan, surat pengunduran itu tidak dimasukkan oleh ketiga pasangan calon, tapi ketentuan pasal 24, PKPU nomor 8 tahun 2024 disebutkan dalam hal keputusan pemberhentian belum disampaikan, maka dapat menyerahkan saat penetapan tanda terima dari pejabat yang berwenang, bahwa surat pengunduran diri sudah diterima. Dan surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan, pengunduram diri dari calon yang bersangkutan sedang dalam proses," jelasnya.
Ia mengungkapakan bahwa hingga hari Jumat (20/9, red) ketiga Paslon telah memenuhi persyaratan tersebut.
"Pengunduran diri itukan dibuat yang bersangkutan. Instansi yang bersangkutan sudah menyampaikan ke kami bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sudah kami terima dan sudah dalam proses untuk penerbitan surat keputusan (SK, red) pemberhentiannya," ungkapnya.
Ditanya soal status H. Sudirman yang merupakan legislator Sulawesi Barat dan terpilih kembali untuk periode berikutnya, yang pelantikannya akan dilaksanakan setelah penetapan Paslon Pilkada Mamasa, Ketua KPU Mamasa, Sumarlin menjelaskan bahwa yang bersangkutan memasukkan dua surat keterangan.
"Yaitu surat keterangan kesediaan mengundurkan diri karena statusnya terpilih untuk periode 2024-2029 dan surat keterangan kesediaan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD periode 2019-2024," jelasnya. (klp)