KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati & Wakil Bupati Polman

Rapat pleno terbuka KPU Polman tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar.
POLEWALI, FMS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) menetapkan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Polman dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Senin (23/09).

Rapat pleno ini dihadiri Penjabat Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, dan pimpinan partai pengusung masing-masing pasangan calon (Paslon). 

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengatakan, pengambilan nomor antrean berdasarkan urutan pendaftaran paslon, tanggal 27-29 Agustus lalu di kantor KPU. Dikatakan juga, pengambilan nomor urut berdasarkan pengambilan nomor antrean.

"Nomor antrean yang berada dalam bisbol berjumlah 14. Berdasarkan tata tertib, paslon yang mendapatkan nomor paling kecil akan terlebih dahulu mengambil nomor urut,” terang Nurjannah.

Berdasarkan urutan paslon saat mendaftar, maka dimulai dari calon wakil bupati, Iskandar Muda Baharuddin Lopa mendapatkan nomor antrean 4, selanjutnya Andi Nursami Masdar mendapat nomor 1, berikutnya Siti Rahmawati nomor 5, dan terakhir Zainal Abidin antreannya bernomor 3.

Kemudian nomor urut diambil oleh masing-masing calon bupati, dimulai dari Samsul Mahmud, berikutnya Syibli Sahabuddin, selanjutnya Dirga Adhi Putra Singkarru, dan terakhir Bebas Manggazali.

Pembukaan nomor urut dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya yakni, pasangan Samsul Mahmud-Andi Nursami Masdar mendapat nomor urut 1.

Bebas Manggazali-Siti Rahmawati mendapat nomor urut 2, Syibli Sahabuddin-Zainal Abidin mendapat nomor urut 3.

Sementara, Dirga Adhi Putra Singkarru-Iskandar Muda Baharuddin Lopa mendapat nomor urut 4.

Berikutnya, Ketua KPU Polman membacakan surat keputusan tentang penetapan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Polman. (ois)

Related

POLMAN 1592227005305050125

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item