Kejari Mamuju Selidiki Dugaan Perjadin Fiktif Anggota DPRD
Kejaksaan Negeri Mamuju. Foto: IST |
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, mengatakan, pihaknya telah memanggil tiga anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan pada hari rabu (21/08). Ketiga anggota DPRD tersebut berinisial A, AMB, dan Z.
"Per hari ini (rabu), kami telah memanggil tiga anggota DPRD. Dugaan kasus perjalanan dinas fiktif, dugaan kerugian negara sebesar 4 miliar rupiah hingga 5 miliar rupiah tahun anggaran 2021 dan 2022," ungkapnya kepada tim FMS.
Antonius menambahkan, penyidikan dugaan korupsi perjadin telah dimulai sejak Juli 2024. Kejari Mamuju pun mengaku masih menghitung secara rinci total kerugian negara atas dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024. Bahkan dalam kasus tersebut, semua anggota DPRD bakalan dipanggil.
"Kami masih merinci total kerugian negara. Langkah berikutnya, Kejari akan menyurat ke pimpinan DPRD Mamuju untuk memanggil anggota lainnya, termasuk pimpinan DPRD Mamuju juga," tutupnya. (ois)