Kasus Penemuan Bayi Yang Sempat Viral, Sat Reskrim Polres Mateng Gelar Restorative Justice
Kasat Reskrim Polres Mateng, pimpin proses Restorative Justice bersama kedua pihak orang tua bayi yang Viral beberapa waktu lalu. |
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Polres Mateng, terungkap laporan penemuan bayi hanya rekayasa dari ayah kandung bayi itu sendiri, yang mencoba menutupi hubungan gelapnya dengan sang pacar.
Sebagaimana dimuat laman ini sebelumnya: Bayi Ditemukan hanya Skenario Belaka
Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy menjelaskan, pelapor yang tak lain ayah kandung dari bayi itu, sengaja mengarang cerita tentang penemuan bayi di perkebunan sawit karena takut diketahui oleh orang tuanya.
Terungkapnya kasus fiktif itu, Iptu Fredy mengambil langkah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait atau disebut Restorative justice (RJ).
Kedua orangtua, pihak ayah dan ibu bayi laki laki itu dipertemukan untuk bersepakat atas penyelesaian perkara pidana itu secara damai. Termasuk dalam pidana melanggar hukum atas anak dibawah umur di luar nikah.
"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini hingga pengadilan. Mereka sepakat untuk menikahkan pasangan ini demi masa depan bayi yang telah lahir," jelas Kasat Reskrim,
Menurut Iptu Fredy, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesejahteraan bayi dan masa depan pasangan yang terlibat.
''Langkah restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat, sekaligus memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab," tutup Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Jumat (2/8/2024). (hms/jml)