Polres Polman Akhirnya Tetapkan Dua Pemuda Tersangka Pengeroyokan, Salah Satunya Casis Polda Sulbar


POLMAN - Kepolisian Resor Polewali Mandar akhirnya menetapkan tersangka dua orang pelaku pengeroyokan terhadap pemuda bernama Multazam (19) di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan per tanggal 11 Juni 2024.


Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/1V/2024//SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULBAR, Tanggal 17 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / S-1.1/91N//2024/Reskrim, tanggal 20 Mei 2024, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B JATIA.NIVI2024/Reskrim Tanggal 20 Mei 2024.


"Berdasarkan rujukan tersebut di atas bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara telah di lakukan gelar perkara dan hasi gelar perkara menetapkan Sdra. S. MA'RUF AL-MAHDALY, Sdra. FAJAR HAIKAL MAHMUD, menjadi tersangka oleh karena itu setiap perkembangan proses penyidikan selanjutnya akan kami bentahukan kepada saudara," penggalan kalimat dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi M. Reza Pranata, atas nama Kepala Kepolisian Resor Polman.


Salah satu dari dua orang tersangka tersebut diketahui merupakan calon siswa (Casis) di Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar.


Sebelumnya, saat pra rekonstruksi Selasa 28 Mei 2024 lalu, tujuh orang saksi dan satu korban dihadirkan saat pra rekontruksi di Mapolres Polman, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, pada 11 April 2024 lalu.


Pra rekontruksi ini memperagakan 22 adegan, dari versi korban 16 adegan, versi terduga pelaku atau saksi enam adegan.


Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman juga turut hadir menyaksikan langsung pra rekontruksi tersebut.


Kasatreskrim Polres Polman AKP M. Reza Pranata mengatakan pra rekontruksi dibuat dua versi, bertujuan membuat terang suatu tindakan pidana.


Apalagi adegan versi saksi, tidak terjadi adanya pemukulan, sementara versi korban di lokasi salon terjadi pemukulan.


“Menghadirkan para pihak baik korban, saksi, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi,” terang Reza Pranata.


Dijelaskan korban bernama Multazam awalnya berada di salon untuk cukur rambut pada pukul 23.00 Wita malam hari.


Ia tidak sempat cukur rambut lantaran pemilik salon sudah mau tutup, korban pun pergi.


Karena jam tangannya tertinggal di salon itu, ia lalu kembali pada pukul 04.00 Wita, dinihari.


“Jam tangannya baru diingat tertinggal di lokasi salon, dia korban kembali, dilihat oleh para saksi adanya seseorang mencurigakan,” lanjutannya.


Reza menyebut sempat terjadi cekcok mulut antaran para saksi dan korban, hingga dugaan penganiayaan.(Mal)


Related

POLMAN 6571102748477828188

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene