Hasil Operasi Intelijen, Kejari Mamasa Geledah PT. KHBL, Pembelian Getah Petani Dihentikan Perusahaan
Gambar: Net
Mamasa, FMS--Dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa tahun 2017 sampai dengan 2022, Kejaksaan Negeri Mamasa lakukan penggeledahan kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), Jumat (6/10).
Penggeledahan dilakukan serentak di tiga tempat yang menjadi kantor PT. KHBL. Ketiga tempat tersebut masing-masing berada di Kecamatan Sumarorong, Rambusaratu, dan di tempat salah satu mitra yang berada di Kecamatan Sesenapadang.
Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Mamasa Muhammad Siddiq mengatakan seluruh proses hukum tidak akan mengambil atau mengganggu hak masyarakat untuk menjalankan profesinya sebagai petani getah pinus.
Ia menyampaikan meski proses hukum berjalan, pihaknya tidak akan menutup operasional kegiatan PT. KHBL. Pihaknya hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsinya saja.
"Karna harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta kami tidak pernah bermaksud untuk menutup perusahaan," katanya saat dikinfirmasi via WhatsApp, Jumat malam.
Mengenai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari proses hukum terhadap PT. KHBL, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil, dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Masih dalam proses penyidikan, maka kami belum bisa sampaikan secara terperinci," tuturnya.
Ditanya asal mula kasus ini bergulir, Ia mengatakan merupakan hasil operasi intelijen.
"Penyidikannya bermula dari operasi intelijen pada Bidang Intel Kejari Mamasa," ucapnya.
Sementara itu, pihak PT. KHBL yang dikonfirmasi melalui Humasnya, Andi Waris Tala menerangkan tetap menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan pihaknya akan kooperatif.
"Kami menerima Pihak Kejaksaan dengan baik, dan mempersilahkan Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor KHBL," terangnya.
Ia menjelaskan dengan berjalannya proses hukum ini, memberikan pengaruh terhadap aktivitas operasional perusahaan. Terutama bagi staf perusahaan yang tidak terbiasa dengan proses hukumm seperti yang terjadi saat ini.
"Tentu psikologisnya pasti terganggu," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan penyitaan terhadap sejumlah barang milik perusahaan membuat aktivitas tidak berjalan normal.
"Apalagi dengan penyitaan dua unit komputer tentu pelayanan terhadap mitra dan petani getah pinus terhambat," lanjutnya
Dirinya kemudian merinci bahwa dua unit komputer yang disita merupakan komputer vital di kantornya.
Pertama, penyitaan komputer staf produksi membuat pihaknya tidak dapat beroperasi untuk menginput hasil penimbangan getah pinus.
Komputer kedua yang disita merupakan milik staf keuangan, sehingga proses pengajuan pembayaran getah tidak dapat dilakukan.
Meski demikian, getah yang sudah disadap oleh petani pasca pemberhentian pembelian getah, dapat diantar ke gudang KHBL untuk diititipkan.
"Setelah proses selesai, petani kembali bertransaksi dengan perusahaan," rincinya.
Ia berharap agar proses hukum yang saat ini dihadapi PT. KHBL dapat segera berakhir, sehingga aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Mamasa di tiga tempat, berhasil menyita lebih dari 150 jenis barang dokumen serta uang, komputer, dan handphone.
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam guna membuat terangnya proses penanganan perkara.(klp)