Dugaan Korupsi Stimulan Gempa, Berikut Peran Para Tersangka Dan Kronologisnya
Gambar: Humas Polres Mamasa
Mamasa, FMS--Setelah beberapa tahun melakukan proses penyidikan, akhirnya Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim), Polres Mamasa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Kabupaten Mamasa tahun 2021.
Saat itu, besar bantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Mamasa sebesar Rp.9.420.000.000 yang bersumber dari APBN DSP BNPB T.A 2021.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu: Pejabat Pembuat Komitmen inisial PP (53), Bendahara pada kegiatan Dana Stimulan Gempa inisial MA (45), dan Tim Pendamping Masyarakat Desa Baruru berinisial A (42).
Dua tersangka, yakni MA dan PP saat ini diamankan dalam tahanan Polres Mamasa, sementara A masih belum diketahui keberadaanya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamasa.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan meminta imbalan uang sebagai tanda terima kasih atas pengurusan pencairan bantuan.
Mengenai besaran tanda terima kasih, nominal konstribusi yang diberikan penerima bantuan berbeda-beda.
"Kerugian Keuangan Negara Rp. 1.004.700.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius. M Wayne saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (11/10).
Ia juga menjelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan, baik berupa uang tunai maupun dokumen.
"Uang sejumlah Rp. 335.000.000, 21 rekening penerima yang tidak termaksud dalam SK penetapan Penerima bantuan, 9 surat pernyataan dari setiap desa penerima bantuan, dokumen pencairan dan dokumen penyaluran, Juklak BNPB, Juknis BPBD, print out rekening koran," jelasnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Berikut kronologis terjadinya dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulan Gempa berdasarkan press release Polres Mamasa:
1. Bermula pada tanggal 15 Januari tahun 2021 terjadi gempabumi berkekuatan 6,2 SR yang berpusat di Kabupaten Majene dan berdampak kke Kabupaten Mamasa. Sehingga banyak rumah masyarakat di Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tabulahan yang mengalami kerusakan.
2. Atas dasar tersebut, pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana stimulan korban gempa 6,2 SR di Kabupaten Mamasa. Ratusan rumah warga di dua kecamatan tersebut rusak. Setelah melalui proses verifikasi di lapangan total rumah rusak ringan, sedang, dan berat sebanyak 572 rumah.
3. Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa sebesar Rp. 9,4 miliar.
4. Namun dalam proses penyaluran dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan.
5. Dugaan pungutan atau gratifikasi itu kemudian ditemukan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mamasa berdasarkan laporan masyarakat. (klp)