Diduga Dukung Bakal Calon DPRD, Anggota PPS Di Kecamatan Aralle Langgar Kode Etik
Mamasa, FMS--Tahun politik 2024 menjadi ajang pembuktian netralittas penyelenggara pemilu. Pada tahun tersebut, penyelenggara dituntut agar menyukseskan proses demokrasi; mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, hingga pemilihan presiden.
Tak ingin kecolongan, Bawaslu Mamasa melakukan kajian dan menyerahkan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara ke KPU Mamasa.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan oleh salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Aralle berinisial S.
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh S berkaitan dengan netralitasnya sebagai penyelenggara.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang bersangkutan diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan alat bukti dan kajian Panwaslu Kecamatan Aralle yang didampingi Bawaslu Mamasa, yang bersangkutan diduga melanggar etika netralitas sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan yang dinilai mengarah pada keberpihakan bakal calon tertentu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Pelanggaran yang bersangkutan adalah dugaan keberpihakannya pada salah satu bakal calon DPRD dari salah satu partai politik.
Hal itu bertentangan dengan undang-undang dimana penyelenggara diwajibkan berprinsip adil dan bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia menambahkan, rekomendasi dugaan pelanggaran itu sudah diserahkan ke KPU Mamasa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita sudah serahkan ke KPU rekomendasi dugaan pelanggaran etik itu untuk ditindaklanjuti," tambahnya. (klp)