Operasi Sikat Marano 2023, Polres Mateng Amankan Lima Pelaku Kejahatan
Kapolres AKBP Amri Yudhi, Kasatreskrim Iptu Fredy dan Kasi Humas Iptu Mustamir menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Selasa (29/8). |
MATENG,FMS - Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelaku Curat dan Curanmor digelandang petugas saat melaksanakan Operasi Sikat Marano 2023 yang digelar satuan Polres Mateng, Agustus 2023 lalu dan lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, dihadapan sejumlah awak media melalui Press Release yang diselenggarakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres setempat. Selasa (29/8/2023) siang.
Didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy, S.H dan Kasi Humas IPTU Mustamir, S.H, Kapolres mengatakan, hasil pengungkapan kasus kejahatan saat pelaksanaan Operasi Sikat Marano 2023 yang digelar tanggal 14 hingga 27 Agustus 2023 dan mengamankan 5 orang tersangka.
Kapolres AKBP Amri Yudhi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fredy dan Kasi Humas Iptu Mustamir, di Aula Polres Mateng, Selasa (29/8). |
Kronologis kejadian berawal dari sebelumnya, pelaku tidak mampu membayar minuman keras di sebuah cafe, sehingga pelaku menitip motor miliknya sebagai jaminan, lalu kemudian tersangka mencuri alat berat dan menggadaikannya untuk menebus motor yang dijaminkannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," jelas Amri Yudhi kepada wartawan.
Berbeda tersangka lainnya, DA diamankan karena dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pencurian dengan memasuki rumah korban, lalu mengambil uang tunai sebesar 10 juta rupiah.
Operasi Sikat Marano, juga mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tiga tersangka yakni AS, MS dan juga DA yang sebelumnya terlibat dalam aksi pencurian uang. Ketiganya terbukti terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan penjualan hasil curian.
Satu diantaranya adalah penadah
"Berbagai barang bukti seperti sepeda motor dan tas jinjing wanita berhasil ditemukan dalam penyelidikan ini.
Ketiganya dihadapkan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke-4, Ke 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," Jelas Amri.
Akhir kegiatan, Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Mateng, agar tetap menjaga keamanan dan menjalin kerjasama kepada pihak berwajib dalam mengatasi tindak pidana. Ia juga menitip pesan kepada seluruh warga agar tetap waspada terhadap potensi ancaman kriminal di lingkungan sekitar. (jml)