Kemendagri Evaluasi Penjabat Gubernur, Prof Zudan Paparkan Kinerjanya
Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh
MAMUJU, FMS – Evaluasi kinerja penjabat kepala daerah Inspektorat Jenderal Kemendagri dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Dalam melaksanakan evaluasi, Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan penilaian kepada para penkabat kepala daerah, termasuk Penkabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Pelaksanaan evaluasi tereebut berlangsung di Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jl. Medan Merdeka Tim. No.7, RT.2/RW.1, Gambir, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Penkabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan itu memaparkan capaian kinerja periode 12 Mei hingga 7 Agustus 2023. Di hadapan tim penilai, Zudan menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya yaitu pada aspek pemerintahan.
Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yakni kesehatan (ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan).
Pendidikan (ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan), seperti mandatory spending minimal 20 persen dari APBD, alokasi program dan kegiatan untuk pendidikan (penyediaan beasiswa, sarana dan prasarana pendidikan dan operasional peserta didik). Infrastruktur (ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur). Pelayanan publik (kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas dan digitalisasi pelayanan publik).
Kedua, kewajiban gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten.
“Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten,” kata Zudan.
Ketiga, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
“Dalam hal ini menjaga persatuan dan kesatuan, serta kebhinekaan (suku, bahasa, agama, budaya), mengaktifkan forum Kerukunan Umat Beragama dan mengaktifkan tim penangan konflik sosial,” ungkapnya.
Keempat, menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti menjaga etika pribadi dan menjadi suri tauladan sebagai kepala daerah.
Kelima, menjalin hubungan kerjasama forkopimda dan seluruh instansi vertikal daerah misalnya, melakukan koordinasi bersama forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah (jumlah pertemuan 41 kali).
Keenam, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti kepatuhan kepada pemerintah pusat (kepatuhan melaksanakan kebijakan peraturan perundang-undangan), pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi (assesssment terhadap struktur organisasi perangkat daerah), alokasi anggaran dan realisasi dana hibah Pemilu, pembentukan dan efektivitas pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID (laporan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID), penataan tenaga honorer terhadap kebijakan pemerintah pusat moratorium honorer.
Selanjutnya, aspek pembangunan. Pertama, ketepatan waktu penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Kedua, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Ketiga, pengelolaan APBD. Keempat realisasi investasi, seperti kebijakan kemudahan investasi di daerah.
Kelima, inovasi (digitalisasi pemerintahan berbasis TTE, penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1), sharing informasi setiap pekan, peningkatan kualitas SDM berbasis online, membangun keterbukaan informasi berbasis OPD dan satu eselon III, satu inovasi. Dan keenam penanganan tingkat pengangguran terbuka.
Kemudian, aspek kemasyarakatan. Pertama, sub aspek pembinaan pejabat gubernur dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada pelanggaran Perda dan/atau Perkada terkait ketentraman dan ketertiban umum,” beber Zudan.
Kedua, sub aspek pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketiga, sub aspek rasio tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat.
Keempat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana
Adapun beberapa inovasi dalam pelaksanaan tugas sebagai penjabat gubernur, lanjut Zudan, yaitu melakukan program digitalisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), peningkatan kompetensi dan kedisiplinan ASN (pelaksanaan Apel Pagi online dan Webinar ASN Kreatif), peningkatan kualitas layanan publik dengan membangun keterbukaan informasi, dan penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1) penanganan kemiskinan, stunting, Anak Tidak Sekolah, pernikahan usia anak dan pengendalian inflasi daerah. (Adv)