Mempertegas Wilayah Administrasi Sulbar


Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dalam Rakor di Kantor Bupati Pasangakayu, Senin 5 Juni 2023.


MAMUJU, FMS - Pemprov Sulbar segera melakukan penataan wilayah di daerah perbatasan Pasangkayu-Donggala, Sulawesi Tengah. Tepatnya di Desa Sarjo.

Hal tersebut sebagai langkah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan Pemkab Pasangkayu terkait batas wilayah dengan Kabupaten Donggala.

Putusan MA dimaksud, diantaranya menyatakan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri 60/ 2018 tanggal 18 Juli 2018, tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kita sedang menyiapkan surat untuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan beberapa langkah kaitannya dengan penduduk yang akan berpindah," kata Penjabat Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh di Pasangkayu, Senin 5 Juni.

Menurutnya, perlu segera ditempuh setelah MA memutuskan area yang sebelumnya diklaim Sulteng, kini kembali ke wilayah Sulbar. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah Sulteng dan Mendagri.

"Sehingga kita segera melakukan penataan wilayah administrasi bersama Kemendagri dan Provinsi Sulawesi Tengah ini harus dilakukan dalam waktu cepat," imbuh Prof Zudan.

Menurutnya, pembahasan itu harus dilakukan secara bersama untuk meminimalisir konflik apalagi menjelang pemilu 2024 mendatang.

"Karena kita tidak bisa bahas sendiri, harus tripatri dari pusat sampai kebawah. Meski sudah dikabulkan tetapi harus ada langkah operasional. Targetnya harus dengan pusat, tidak bisa bergerak sendiri, karena nanti dibuat peraturan Mendagri," terang Pj gubernur.

Pada Pemilu 2019, masyarakat Desa Pakawa, Pasangkayu yang berdomisili di wilayah perbatasan, tetap bisa melaksanakan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Diketahui, pada Pemilu 2019, masyarakat Desa Pakawa, Pasangkayu yang berdomisili di wilayah perbatasan, tetap bisa melaksanakan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Sementara Bupati Pasangakayu, Yaumil Ambo Djiwa mengatakan bahwa dalam upaya percepatan pembangunan daerah perlu dukungan seluruh pihak, termasuk Pemprov Sulbar.

"Termasuk dukungan dari Pj gubernur terkait masalah penyelesaian masalah perbatasan Pasangkayu dan Donggala Sulteng," ucap Yaumil. Apalagi gugatan terkait batas wilayah, telah diputuskan oleh MA.

Dijelaskan, langkah antisipasi juga sudah diambil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulbar dengan melakukan pertemuan bersama Bawaslu Sulteng dalam menjamin hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan dapat terakomodir. (Adv)

Related

MAMUJU 1229867897541176918

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item