Terungkap, Suami Korban Sebagai Dalang Tewasnya Jumiati Di Karossa

Kapolres AKBP Amri Yudhy,  didampingi Kasat Reskrim Iptu Fredy, Kasi Humas Iptu Mustamir dan Kasi Propam Ipda I Made Juliatoro dalam Press Release, Selasa (2/5/2023). Foto: Jamal
MATENG, FMS -  Kematian Jumiati, Ibu Rumah Tangga (IRT),di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap.

Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Karossa beberapa waktu lalu dan berhasil mengamankan terduga pelaku Z (45) suami korban sendiri dan S (25), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.  

Dari keterangan Polisi, kasus yang mengakibatkan nyawa Jumiati melayang adalah pembunuhan berencana yang di lakukan oleh suami korban. 

Hal itu disampaikan Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhi dalam Press Release di Aula Mapolres Mateng, Selasa (2/5/2023).

Demi menguasai harta, suami korban merencanakan untuk menghilangkan nyawa istrinya sendiri, hal ini berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti yang disita berupa handphone, motor dan pakaian korban, serta handphone pelaku, motor yang digunakan pelaku,  serta uang tunai Rp500ribu yang diberikan suami korban kepada S untuk melalukan aksinya. 

"Sedangkan pelaku utama, T saat ini masih dalam pencarian, menerima uang sebesar Rp.1,5 juta dari Z (suami korban)," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Mateng IPTU Fredy menjelaskan, adapun kronologi kejadian berawal dari perencanaan yang dilakukan oleh Z (Suami korban) dirumah istri lainnya di Bone Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

"Pada hari Minggu 23 April 2023 lalu, Z atau suami korban memanggil S dan T kerumahnya di Bone, disitulah mereka merencanakan dan suami korban menyuruh keduanya datang ke Mamuju Tengah untuk menghabisi nyawa korban," Jelas Fredy.

Suami korban (Z) memberikan uang kepada T sebesar Rp1,5 juta dan S sebanyak Rp500 ribu untuk biaya menghabisi korban.

"Pada 24 April lalu, berangkalah keduanya dari bone dengan menggunakan motor milik Z. keesokan harinya sekira pukul 21:00 WITA keduanya melakukan aksinya dan terjadilah penganiayaan yang menghilangkan nyawa Jumitai," terang Kasat Reskrim.

Peran ketiganya, Z (Suami korban) sebagai otak dari pembunuhan sadis, sementara S mengantar korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan T sebagai eksekutor yang masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (jml)

Related

MATENG 6135669907419313304

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item