Jajaran Polres Majene Ringkus Tiga Terduga Penyalahguna Sabu


Majene, FMS — Operasi Anti Narkotika (Antik) Marano di Polres Majene yang berlangsung dalam kurun waktu 14 hari telah usai dan oleh Satuan Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap tiga terduka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.


Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri didampingi Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini dan Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Irman Setiawan di hadapan sejumlah wartawan, Senin (10/4/2024) menyebut, dua diantara terduga merupakan target operasi (TO) pada operasi Antik Marano 2023, sedangkan satunya lainnya non TO.


“Inilah hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 14 hari selama pelaksanaan operasi Antik Marano 2023,” beber Kapolres Majene

Dikatakan, para terduga pelaku terbukti atau tertangkap tangan saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu.


Ia membeberkan masing-masing identitas terduga pelaku yaitu Y (22) diamankan pada hari Jumat 24 Maret 2023 lalu di depan SD Negeri 4 Tanjung Batu, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,1565 gram.


Selanjutnya S (34) diamanakan di hari yang sama setelah pengembangan dan atas pengakuan Y.

Kronologi penangkapannya lanjut Kapolres, diketahui saat itu Y bersama boncengannya IW diberhentikan oleh polisi di Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur. 


Sadar aksinya tercium petugas, IW sempat melarikan diri dan hanya Y yang berhasil diamankan.


Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,1214 gram yang dibungkus lakban hitam dan almunium foil rokok.


“S mengaku barang tersebut milik rekannya yang kabur namun sebelumnya barang bukti tersebut juga dikuasai oleh S sehingga tetap diamankan,” ungkap Toni Sugadri.


Lanjut dia, terakhir pada tanggal 30 Maret 2023 di Lingkungan Pangali-ali oleh Satuan Narkoba Polres Majene harus mengamankan AR (46) lantaran terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok Marlboro.


“AR saat itu sebenarnya ingin mengomsumsi narkoba bersama AW namun AW berhasil melarikan diri dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,0765 gram,” jelas Kapolres.


Toni Sugadri berharap dan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berhubungan dengan barang haram ini karena menurut dia, sekali saja seseorang mencoba untuk mengonsumsinya akan susah untuk lepas.


“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Majene,” tandasnya.


Untuk ketiga terduga pelaku masing-masing dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika , terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(rls)

Related

MAJENE 5986498502213620346

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item