Terkait Aksi Pemukulan, Propam Tahan 3 Oknum Anggota Polres Mateng
Propam sedang memeriksa 3 oknum polisi yang terlibat pemukulan. Foto: dok |
Ketiganya, RS, ER dan AR turut bergabung mejalankan tugas razia penertiban aksi balap liar di Puncak Salugatta Kecamatan Budong- Budong, Mateng. Namun disayangkan adanya pemukulan oleh ketiga oknum polisi terhadap salah seorang pengendara motor.
Menurut Kapolres, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, tindak kekerasan yang dilakukan ketiga oknum anggota Polres Mateng dianggap telah melanggar kode etik kepolisian, sehingga harus menjalani pemeriksaan dan penahanan demi tegaknya hukum di internal Polri.
"Sudah diperiksa Propam dan ditahan di Rutan Polres Mateng," jelas Amri Yudhy, Kamis (30/3/2023).
Kapolres menambahkan, terkait pelanggaran kode etik Kepolisian oleh tiga oknum pelaku pemukulan, ia memastikan Propam akan bekerja secara professional dan ketiganya akan diproses lanjut meskipun kedua pihak telah berdamai.
"Bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahannya. Walaupun kasus ini telah berujung damai, tetapi untuk anggota yang terlibat tetap kita tahan, tetap kita proses untuk memberikan efek jera ke anggota," tutup Kapolres. (Humas Polres/ jml)