Pemotongan TPP Menanti ASN Malas
PERIKSA BERKAS. Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama kerja di bulan Ramadan, Jumat 24 Maret 2023.
MAMUJU, FMS - Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik melakukan peninjauan sekaligus sidak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari pertama kerja saat Ramadan, Jumat 24 Maret.
Salah satunya mendatangi kantor Biro Tata Pemerintah, dimana pj gubernur menemukan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kantor.
"Saya temukan banyak terlambat dan ada juga tanpa keterangan kenapa tidak hadir," kata Akmal, Jumat 24 Maret.
Pegawai yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagai bentuk sanksi kedisiplinan bagi ASN.
"Pemotongan itu bervariasi, mulai Rp 20 juta bagi Sekprov kalau tidak hadir, Rp 10 juta kalau kepala biro dan paling rendah Rp 1,8 juta. Ini semua ada aturannya," kata Akmal.
Inspektorat diminta melakukan pengawasan ketat. Menurutnya, jika tiga ribu ASN tidak masuk bekerja setiap hati, maka pemerintah dapat menghemat Rp 600 juta per harinya.
TPP ASN SULBAR JANGAN DITAHAN
Terpisah, Anggota DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang, mendorong agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemprov Sulbar segera diproses lantaran hingga Maret 2023 rupanya belum dibayarkan.
Hatta mengatakan, TPP ASN Pemprov Sulbar sampai akhir bulan Maret ini belum juga dibayarkan. Ia pun mendesak Pemprov untuk mempercepat prosesnya di Kemendagri.
"Apalagi dalam APBD Sulbar 2023 sudah disepakati total belanja pegawai untuk TPP sejumlah Rp 160 miliar," ujar Hatta, Jumat 24 Maret 2023.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar ini juga berharap agar TPP menggunakan ukuran ideal, seperti kehadiran dan produktivitas kerja.
Tidak kalah penting, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) masing-masing OPD mesti menjadi acuan juga dalam merumuskan nilai TPP ASN.
Karena, lanjut Hatta, proses penilaian ini tetap mengacu pada PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri.
"Kami juga mengatasi realisasi TPP tiap tahun yang selalu hampir 100 persen, padahal kita masih melihat ada beberapa OPD yang tidak maksimal pemberian TPP. Ini harus berkeadilan karena ini akan memacu ASN untuk berkompetisi secara ketat," tandas Hatta yang juga Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulbar. (Adv)