Di Demo Berkali-kali, Jawaban Pemda Mamasa Atas Tuntutan Pengunjuk Rasa
Mamasa, FMS--Gabungan kelompok masyarakat yang terdiiri dari Mahasiswa, Tenaga Kesehatan (Nakes), Guru, dan Aparat Desa yang tergabung dalam Poros Rakyat Mamasa melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah tuntutan mereka sampaika kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa, yang saat itu ditemui langsung Bupati dan Wakil Bupati Mamasa beserta beberapa pejabat eselon.
Unjuk rasa itu sendiri dilakukan pendemo dalam beberapa kali aksi.
Sejumlah poin tuntutan disampaikan pengunjuj rasa. Adapun tuntutannya yakni; (1) Mendesak Pemda segera membayar gaji sertifikasi dan Tamsil guru triwulan keempat tahun 2022 sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022. (2) Mendesak pemerintah daerah segera membayarkan gaji perangkat desa tahun 2022 yang belum terbayarkan. (3) Mendesak Pemda membayarkan gaji honorer pendidikan, kesehatan dan yang lain yang belum terbayarkan pada tahun 2022-2023. (4) Mendesak Pemda membayarkan tunjangan BPJS,
(5)Mendesak Pemda segera membayar klaim BPJS kepada unit kesehatan, baik RSUD maupun Puskesmas. (6) Mendesak Pemda mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan berdasarkan LPH dari Inspektorat Daerah. (7) Mendesak Pemda segera membuat Perda pasar. (8) Meminta Pemda memberikan perhatian terhadap mahasiswa yang melakukan studi di luar daerah khususnya pembangunan asrama mahasiswa di wilayah tempat mayoritas mahasiswa Mamasa melanjutkan studi. (9) Usut tuntas pembangunan jalan poros Kecamatan Pana-Tabang. (10) Menuntut Pemda Mamasa mengelola potensi PAD untuk menanggulangi defisit yang setiap tahun terjadi di Mamasa. (11)Menuntut pemerintah memperhatikan dan memberikan edukasi terhadap penyandang disabilitas.
Merespon tuntutan pengunjuk rasa tersebut, Pemda Mamasa menggelar konffrensi pers, Rabu (29/3).
Dihadapan sejumlah wartawan, Kepala Bidang Humas, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Mamasa, Demmaelo Pena' atas nama Pemda Mamasa menyampaikan beberapa hal sebagai jawaban atas tuntutan pengunjuk rasa tersebut.
"Menyikapi beberapa aksi demo menuntut hak akhir-akhir ini, bahwa perlu diketahui bersama bahwa dalam penyusunan anggaran, kita menganut sistem akumulasi belanja defisit dan adanya regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian alokasi umum yang ditentukan penggunaannya. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ditetapkan tanggal 31 November 2022 sedangkan PMK 212 diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2022, setelah penetapan APBD Tahun 2023," katanya membuka penjelasan.
Ia menuturkan, atas hal tersebut menyulitkan Pemda Mamasa untuk menyesuaikan anggaran yang dimaksud. Kondisi ini bukan hanya terjadi di Mamasa saja, tapi terjadi di semua daerah di Indonesia terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim.
Sehingga atas kondisi tersebut, Ia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: (1) Terkait tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan pada tahun 2022 lalu, disebabkan pola penganggaran APBD Pemda Mamasa menganut sistem akumulasi belanja defisit. Sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan ke empat digunakan sementara kegiatan yang tidak di pihak ketigakan dengan pertimbangan, jika tidak dibayarkan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2022, kegiatan yang sumber anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tidak dapat dibayarkan atau hangus.
Dan pada Penganggaran Luncuran Atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), anggaran pokok tahun 2023 anggaran sertifikasi guru yang tertunda pembayarannya diakui sebagai utang dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku dan sedang direalisasikan
2. Terkait penghasilan tetap gaji dan tunjangan perangkat desa untuk triwulan ke empat tahun 2022 juga diakui sebagai utang pada anggaran pokok APBD tahun 2023. Dan akan dibayarkan pada tahun 2023 sesuai mekanisme yang berlaku. 3. Terkait tuntutan aparat desa yang diberhentikan oleh kepala desa, bahwa sesuai hasil laporan pemeriksaan Inspektorat Daerah Mamasa dan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Ombudsman perwakilan Sulawesi Baray untuk dikembalikan haknya sebagai aparat desa untuk sementara dipending.
Hal tersebut dilakukan karena Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi melakukan gugatan ke PTUN Makassar dan gugatannya ditolak dengan putusan pengadilan nomor 66/G/22/PTUN. Makassar, tanggal 09 November 2022.
Dan setelah mempunyai keputusan hukum tetap atau inkrah untuk tindak lanjutannya akan dilakukan melalui proses tindak lanjut.
4. Terkait pencairan anggaran tahun 2023, terjadi perubahan regulasi. Pada tahun-tahun sebelumnya transfer DAU dari Pusat mutlak seper 1 per 12 setiap bulan dari nilai DAU yang ada dalam APBD.
Dengan terbuttnya PMK RI, nomor 212/PMK/07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya, untuk DAU yang ditentukan penggunaannya seperti gaji ASN operasional kantor atau dana rutin dan lain-lain, pola transferannya dari pusat yang masih 1 per 12.
Sedangkan yang ditentukan penggunaannya seperti Kesehatan, PUPR, Pendidikan, pengaturannya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 persen, tahap kedua 45 peersen, dan tahap ketiga 25 persen.
5. Terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai direalisasikan.
Atas jawaban tersebut, Demmaelo berharap dapat diterima dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat. (klp)