Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus BLT Di Mamuju Tengah
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy didampingi Kasat Reskrim Iptu Fredy (kemeja putih), dan Kasi Humas Iptu Mustamir. |
Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy menjelaskan ketiganya, S, SY dan ZS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunaan BLT DD.
"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dianggap cukup dan memenuhi unsur penyalahgunaan dana BLT, " jelas Kapolres dalam Press Release yang digelar di Aula Mapolres Mateng, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (28/2/2023).
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, IPTU Fredy mengatakan, tersangka menyalahgunakan kuasa dalam hal mengatur bantuan dana desa tahun anggaran 2021, saat itu ketiganya menjabat pelaksana tugas Kepala desa, Sekretaris dan Kaur Keuangan.
Tersangka dikawal polisi dari ruang tahanan menuju aula Mapolres Mateng. Foto: Jamal |
Ia menambahkan, total anggaran BLT Dana Desa sebesar Rp228 juta, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp93 juta seratus ribu
"Jadi, total kerugian negara sebesar 194 juta sembilan ratus ribu rupiah," jelas Kasat Reskrim Polres Mateng.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau denda sebesar Rp50 juta dan maksimal satu miliar. (jml)