5 Tersangka Diancam Penjara 6 Tahun Penyalahgunaan BBM Subsidi 9,8 Ton
MAMUJU,FMS-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan diancam penjara 6 tahun.
Kelimanya ditangkap diduga tidak memiliki dokumen yang sah, saat dalam perjalanan memuat BBM di jalan poros Mamuju-Palu pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 00.30 WITA.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 98 / XI / 2022 / SPKT / Polda Sulbar tanggal 17 Nopember 2022 dilakukan penanganan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dilakukan gelar perkara sehingga ditetapkan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan 5 orang tersangka terkait adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Keempat tersangka sopir mobil masing-masing inisial "W" nomor polisi DC 8775 BG berwarna putih yang memuat BBM jenis solar 70 jerigen isi 33 liter atau sekitar 2,3 ton.
Sopir mobil inisial "E"nomor polisi DD 8179 XX berwarna putih yang memuat BBM jenis solar 90 jerigen isi 33 liter sekitar 2,9 ton.
Sedangkan sopir inisial "R" nomor polisi DC 8430 AV berwana putih yang mamuat BBM jenis solar 70 jerigen isi 33 liter sekitar 2,3 ton.
Sementara "K" sopir mobil nomor polisi DC 8514 BH berwarna putih yang memuat BBM jenis solar 70 jerigen isi 33 liter sekitar 2,3 ton.
Sedangkan perempuan inisial V sebagai pemilik.
"4 unit mobil pikap, 300 buah jerigen berisi BBM jenis solar sekitar 9,8 ton. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polresta Mamuju," ujar Iskandar, Sabtu (19/11/2022).
Lanjut dikatakan BBM jenis solar tersebut berasal dari Kabupaten Majene dan Polman dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulteng.
Dijelaskan kelima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah sesuai dengan Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 Tahun 2020, tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui empat mobil yang memuat BBM jenis solar ditangkap oleh Intelkam Polda Sulbar.(Al).