Sidang Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Lakahang Hadirkan Keterangan Saksi
Mamasa, FMS--Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lakahang tahun anggaran 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin 24 Oktober.
Proses persidangan dilakukan secara Hybrid. Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para saksi hadir langsung di PN Mamuju. Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual.
.Sdang tersebut mengagendakan pemeriksaan para saksi dan alat bukti. Sebanyak empat orang saksi dari 20 orang saksi yang tertera dalam berkas perkara penyidikan, dihadirkan dalam sidang tersebut.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Bendahara Kegiatan, Rombelangi; Ex Kepala Bagian Perdagangan, Disperindag Mamasa, Dandang; Ex Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Mamasa, Michael Dundu; dan Operator Dokumen, Staf Disperindag Mamasa, Alfian Allolangi Demmapapa.
"Dan atas kesaksian yang diberikan dihadapan persidangan tersebut, para terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi dengan beberapa catatan," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjely Pongbanny sesuai pers release yang dibagikan kepada awak media, Selasa (25/10).
Ia lanjut menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada hari Senin, 31 Oktober.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi.
"Didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya menerangkan.
Adapun kelima terdakwa yakni PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, M selaku PPK, YP yang merupakan konsultan pengawas, dan FN, Wakil Direktur CV. Fajar Makmur.
Proyek Pasar Rakyat Lakahang dibangun pada tahun 2019 lalu dengan anggaran berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89.
Berdasarkan hasil perhitungan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 412. 543. 927,11. (klp)