Rugikan Negara Rp 1,1 M, Anggota DPRD Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Bibit
MAMUJU, FMS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan anggota DPRD Sulbar inisial S sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 anggarannya sebesar 1,8 miliar.
Selain itu, juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial, F.
"Kita tetapkan masing-masing kedua tersangka yakni inisial S jabatan anggota DPRD Sulbar, dan inisial F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," kata Kejari Mamuju Subekhan
saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Didampingi Kasi Intel Andy Nugraha Triwantoro, dan Kasi tindak pidana khusus Andi Taufiq Ismail. Subekhan
melanjutkan bahwa kedua tersangka memiliki peran telah melakukan kerjasama dan bermufakat melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut.
" Sehingga merugikan keuangan negara sebagai mana hasil audit BPKP Sulbar sebesar lebih Rp 1,1 miliar," terangnya.
Selain itu, menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah penetapan ini penyidik segara menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut," sambungnya.(Al)