Rugikan Negara Rp 1,1 M, Anggota DPRD Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Bibit

 


MAMUJU, FMS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan anggota DPRD Sulbar inisial S sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 anggarannya sebesar 1,8 miliar.

Selain itu, juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial, F.

"Kita tetapkan masing-masing kedua tersangka yakni inisial S jabatan anggota DPRD Sulbar, dan inisial F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," kata Kejari Mamuju Subekhan 

saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Didampingi Kasi Intel Andy Nugraha Triwantoro, dan Kasi tindak pidana khusus Andi Taufiq Ismail. Subekhan 

melanjutkan  bahwa kedua tersangka memiliki peran telah melakukan kerjasama dan bermufakat   melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut.

" Sehingga merugikan keuangan negara sebagai mana hasil audit BPKP Sulbar sebesar lebih Rp 1,1 miliar," terangnya.

 Selain itu, menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Setelah penetapan ini penyidik segara menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut," sambungnya.(Al)

Related

MAMUJU 8283061857190649614

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item