Mulyadi Bintaha Berharap Ranperda Bantuan Hukum Segera Terealisasi
MAMUJU,FMS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar bersama Pemprov Sulbar menyepakati untuk dilanjutkan pembahasan atas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diserahkan Pemprov Sulbar, pada saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulbar, Senin malam, (24/10/2022).
Tiga Ranperda yakni Ramperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pemprov Sulbar.
Usai penyerahan, dilanjutkan dengan pemandangan Fraksi DPRD melalui Sidang Paripurna Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sulbar terhadap tiga Ranperda Sulbar.
Fraksi Golkar, Mulyadi Bintaha berharap lahirnya tiga Ranperda itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sebab pada Ranperda Bantuan Hukum itu, menurutnya masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum, namun penting agar ranperda tersebut menegaskan status kemiskinan yang dilegalkan pemerintah setempat sehingga ranperda itu nantinya betul-betul menyasar warga kurang mampu.
Begitupun terkait advokat yang akan berperan, perlu ada kejelasan mengenai rekruitmen advokat sehingga profesional dalam menjalankan bantuan hukum.
“Yang ketiga kami juga berharap bahwa perda ini nantinya tidak membebani APBD, atau menjadi kegiatan ganda bagi OPD penyelenggara karena bantuan hukum itu hanya bersifat pilihan atau menggunakan jasa bantuan hukum atau tidak” terang Mulyadi.
Soal Ranperda Pengelolan Keuangan Daerah, diharapkan dapat memperlancar penyelanggaran kegiatan pembangunan, seperti kegiatan bersifat fisik
“Tidak seperti selama ini nanti menjelang akhir tahun berlomba lomba merealisasikan kegiatan fisik,” katanya.
Ia juga menekankan agar dalam ranperda itu menegaskan terkait konsekuensi bagi OPD yang tidak dapat merealisasikan anggaran secara proporsional.
Selanjutnya, terkait Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, diharapkan dengan banyaknya maslaah lingkungan di Sulbar dapat terjawab melalui ranperda tersebut.
Sementara pemandangan Fraksi DPRD, dari Fraksi Demokrat, Husain Hainur, menilai Ranperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau masyarakat kurang mampu menjadi kebutuhan saat ini.
Namun, ia menekankan beberapa hal untuk menjadi perhatian dalam muatan Ranperda itu, antara lain kesiapan anggaran untuk penanganan setiap kasus, kesiapan organisasi pemberi bantuan hukum, serta terkait standarisasi pedoman pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum.
Untuk Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentu tidak lepas dari upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap dalam memperda ini mampu mewujudkan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Khususnya pengelolaan yang berkelanjutan sehingga memiliki perekonomian yang berdaya saing dan dapat meningkatkan infrastruktur ramah lingkungan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi , pemerataan kesejahteraan, dan aksesibilitas wilayah,” ujar Husain
Fraksi lainnya, Fraksi PDIP Andi Saiful Tonra mengapresiasi gebrakan pemprov Sulbar dalam melahirkan ranperda tersebut.
Disebutkan persentase kemiskinan Sulbar kini diangka 11,29 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sehingga diharapkan ranperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin dapat mengurai dampak kemiskinan di Sulbar.
Untuk Ranperda Pengelolaan Keuangan, lanjut Saiful, memberikan saran agar ranperda itu disusun dengan mengharmonisasi dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dia pun menekankan agar ranperda itu dapat menjawab masalah pembagian kawasan di Sulbar yang menurutnya perlu kepastian hukum.
“Kawasan hutan yang hingga saat ini belum jelas pembagian area. Mengingat berbagai aktivitas pembanguan terkendala pada aktivitas kawasan hutan lindung pada beberapa wilayah,” pungkasnya. (Adv)