KPUD Mamasa Lakukan Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Mamasa, FMS--Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KPUD Kabupaten Mamasa dilangsungkan Jumat, (14/10).
Rapar koordinasi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Parpol, Bawaslu Mamasa, dan perwakilan Pemerintah Daerah Mamasa.
Komisioner KPUD Kabupaten Mamasa, Marthen Buntupasau mengatakan, secara teknis untuk verifikasi faktual kepengurusan dan kantor Parpol sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022.
Hal itu dilakukan dengan mendatangi alamat kantor Parpol untuk verifikasi faktual kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota dan juga alamat domisili anggota Parpol.
"Untuk verifikasi faktual keanggotaan, sampelnya akan kami terima dari KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Parpol, maka dilakukan verifikasi ditingkat kecamatan dengan tiga tahapan atau mekaninisme verifikasi," katanya.
Dalam verifikasi faktual keanggotaan, tim verifikasi akan mendatangi alamat anggota Parpol.
Jika tidak dapat ditemui di alamat domisilinya, maka akan disampaikan ke pimpinan Parpol untuk menghadirkan anggotanya di kantor Parpol.
"Jika masih belum dapat ditemui, maka terhadap anggota Parpol tersebut akan dilakukan video call," ucapnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini tahapan yang sudah dilalui adalah verifikasi administrasi pertama dan verifikasi administrasi perbaikan.
"Dan hari ini merupakan batas akhir pengumuman hasil verifikasi administrasi. Bagi Parpol yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober sampai tanggal 4 November," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan, terhadap verifikasi faktual akan ada dua perlakuan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ada sembilan Parpol yang memenuhi ambang batas kursi parliamentary threshold pada pemilu 2019 tidak diikutkan dalam verifikasi faktual.
"Berarti yang masuk verifikasi faktual adalah Parpol baru dan Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold," lanjutnya.
Ia menambahkan, Parpol yang mendaftar di KPUD Kabupaten Mamasa sebanyak 23 Parpol.
"Mengenai Parpol yang lolos verifikasi administrasi, kami menunggu pengumuman KPU RI," tambahnya. (klp)