Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali Berharap UMK Bisa Jadi Motor Penggerak Perekonomian


MAMUJU,FMS- Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat menjadi motor penggerak perekonomian. Ia meyakini pelaku usaha dapat berkontribusi besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. 

“Hal itu dapat diwujudkan melalui salah satunya pendaftaran Perseroan Perorangan yang mampu memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu di aula Andi Depu, Korem 142 Taroada Tarogau, Mamuju, Senin (24/10/2022).

Menurut Faisol Ali Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektornya tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis. 

"Peningkatan dalam sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar. bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan," sambung Kakanwil. 

Lebih jauh, Kakanwil menambahkan bahwa pemerintah berperan melihat peluang dan membuat terobosan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang memungkinkan PT didirikan 1 orang atau disebut dengan PT Perorangan. 

"Pemerintah berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat tanpa terkecuali di Sulawesi Barat," sambung Faisol. 

Faisol Ali menilai UMK memiliki modal yang tidak besar sehingga bisa berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Meskipun begitu, Kakanwil mengatakan ada kendala salah satunya adalah pembiayaan. 

"Pembiayaan UMK di Indonesia umumnya terkendala karena bentuk UM yang informal, sehingga sulit mendapatkan fasilitas bantuan atau pinjaman dana. Untuk mendapat fasilitas pembiayaan yang efektif, maka UMK sudah waktunya berbentuk badan hukum," ujarnya. 

Faisol berharap UMK yang ada di Kabupaten Mamuju khususnya dan Sulawesi Barat pada umumnya dapat bertransformasi menjadi UMK yang berbadan hukum agar fondasi usaha yang dimiliki akan semakin kuat dan diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. 

Kakanwil menjelaskan, pelaku usaha saat ini dapat memiliki perusahan melalui PT perseorangan, hanya dengan uang pendaftaran Rp.50.000.

“Sangat murah, hanya dengan 50 Ribu Rupiah pelaku usaha sudah bisa menjadi bos dan memiliki perusahaan sendiri yang berbadan hukum melalui pendaftaran perseroan perorangan,” lanjutnya.

Turut hadir pada kesempatan ini Kepala Staf Korem 142 Tatag, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah, dan peserta sosialisasi yang juga merupakan pelaku UMK.(Al).

Related

MAMUJU 1655321392680221003

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item