Diduga "Preteli" Dana Desa, Kades Tampak Kurra Dan Kaurnya Ditetapkan Tersangka Korupsi

 

                                     Gambar: Net

Diduga "Preteli" Dana Desa, Kades Tampak Kurra Dan Kaurnya Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mamasa, FMS--Dugaan tindak pidana korupsi kembali menjerat kepala desa (Kades) di Mamasa. Kali ini, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari setengah miliar rupiah.

Bertempat di Command Centre Polres Mamasa, gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas menetapkan Kades Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, E (47) bersama kaur keuangannya, H (33) sebagai tersangka, Selasa (4/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat, perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 748.373.726.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring menyampaikan kedua tersangka diduga melakukan penyahgunaan anggaran Desa Tampak Kurra pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

"Adapun dugaan penyimpangan yakni pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang diprogramkan dalam APBDes, pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan," ucapnya.

Sehingga dengan fakta-fakta dan terpenuhinya alat bukti, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan anggaran desa.

Ia menambahkan kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (klp)

Related

MAMASA 6215170831566458552

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item