Seorang Pemuka Agama di Mamuju Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
MAMUJU,FMS-Polresta Mamuju kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka inisial IK Alias IC (35). Sehingga pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar Pukul 14.00 WITA bertempat di jalan A.P Pettarani,Kelurahan Binanga,Kec. kabupaten Mamuju unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Diketahui, pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang pemuka agama yang berada dalam kota Mamuju. Sehingga kembali menambah daftar seorang pemuka agama di wilayah Kabupaten Mamuju menjadi seorang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, melalui Kanit PPA Iptu Junaid menjelaskan kronologis kejadian bahwa berawal ketika saksi Darmia mendapati dan membaca pesan WhatSaap di handpone milik korban sebut nama Suci nama samaran (16), kepada pelaku yang mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban.
"Lalu menanyakan perihal tersebut kepada anaknya dan korban menjelaskan bahwa pada hari jumat tanggal 9 September 2022, sekitar pukul 13.30 - 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali," terangnya, Rabu (21/9/2022).
Sementara motifnya pelaku melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban, padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
"Sedangkan modusnya pelaku menjemput korban di rumah temannya dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan," ujarnya.
Selain mengamankan Handpone korban, juga mengamankan barang bukti diantaranya celana jeans, baju kaos lengan panjang dan celana dalam korban.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun," pungkas Junaid.(Al)