Sengketa Pemberhentian Aparat Desa Sendana, Pengacara Penggugat Akan Hadirkan Dua Orang Saksi
Mamasa, FMS--Polemik pergantian sejumlah aparat desa lama Desa Sendana, Kecamatan Mambi terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Berdasarkan informasi, pada Kamis, 8 September telah digelar sidang lanjutan atas perkara pemberhantian perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi dengan agenda sidang pembuktian surat para pihak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum para penggugat, pihak penggugat telah menyerahkan 20 bukti surat, yang terdiri atas surat keputusan (SK) pengangkatan para penggugat dari tahun 2016- 2019, surat rekondasi pengangkatan para penggugat, surat pemberhantian para penggugat yang merupakan objek sengketa, rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa, hingga surat laporan hasil pemeriksaan pergantian aparat desa dari Insperktorarat Mamasa.
Kuasa hukum para penggugat, Maikhal Reynhard mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti surat untuk membuktikan bahwa kliennya adalah perangkat desa yang diangkat secara sah.
"Membuktikan juga bahwa tergugat dalam memberhantikan para penggugat tidak menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 dan ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," katanya.
Ia menyampaikan sedangkan dari pihak tergugat menghadirkan 37 bukti surat. Hakim yang mengadili perkara tersebut juga memberikan kesempatan kepada tergugat memperbaiki bukti-bukti karena dinilai belum lengkap.
Pada sidang berikutnya kuasa hukum penggugat akan menghadirkan saksi untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
"Untuk agenda sidang minggu depan, kami agendakan akan menghadirkan dua orang saksi ke pengadilan. Sedangkan tergugat masih diberi kesempatan memperbaiki bukti suratnya," ucapnya.
Seperti yang sebelumnya pernah diberitakan, sengketa aparat Desa Sendana muncul kepermukaan ketika Kepala Desa Sendana terpilih melakukan pemberhentian terhadap Sekretaris Desa Sendana dan beberapa aparat desa lainnya.
Karena tak terima, sejumlah aparat desa yang diberhentikan tersebut mengadukan persoalan yang dialami kepada sejumlah pihak.
Selain itu mereka juga melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan kepala desa tersebut ke PTUN dengan pendampinga kuasa hukum dari Kantor Pengacara Maikhal Reynhard dan Associates. (klp)