Ruas Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumaka Masih Kewenangan Kabupaten, Pihak PUPR Mamasa Beri Penjelasan
Mamasa, FMS--Proyek Rekostruksi atau Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumaka, Kecamatan Mambi diduga dikerjakan dititik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Menjawab itu, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mamasa, Oktavianus Makuang mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa tidak salah mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan jalan dititik tersebut.
Hal itu telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamasa, nomor 620/KPTS-70/I/2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Mamasa.
"Berdasarkan itu, maka ruas jalan tersebut adalah jalan kabupaten," katanya kepada sejumlah awak media, Kamis (1/9).
Ia menjelaskan berdasarkan survey kondisi jalan yang dilakukan hingga tahun 2021, memang ruas itu masuk sebagai ruas jalan kabupaten. Dan itu sudah terinput di ArcGis, salah satu aplikasi untuk menyatukan data jalan secara menyeluruh dari kabupaten-kabupaten diseluruh Indonesia.
"Itu adalah pusat data. Dan disana, jalan itu adalah jalan yang menjadi kewenangan kabupaten," jelasnya.
Ia menguraikan dalam SK bupati, panjang jalan tersebut adalah 6,7 kilometer. Dengan titik 0 dari persimpangan jalan nasional di Jembatan Mambi.
Terkait SK Gubernur Sulawesi Barat nomor 188.4/278/SULBAR/VII/2022, tertanggal 11 Juli 2022 yang menetapkan ruas jalan sebagai jalan provinsi, Ia mengungkapkan seharusnya ada berita acara yang menjelaskan bahwa jalan itu sudah diserahkan oleh kabupaten.
"Prisinsipnya seperti itu. Terkait dokomen ruas jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumaka, sampai hari ini saya belum menemukan dokumen yang menjelaskan bahwa itu sudah diserahkan," urainya.
Ia mengingatkan bahwa dalam ruas jalan itu, ada aset kabupaten yang sudah ditangani.
"Sehingga jika itu kewenangan provinsi, harus ada berita acara yang menjelaskan, oleh karena beban atau tanggungjawab berat di kabupaten, maka jalan tersebut diserahkan ke provinsi. Ini untuk meluruskan apa yang disampaikan dari provinsi," ucapnya.
Soal ruas jalan Urekang-Mambi, Ia mengaku baru terkonfirmasi setelah ada SK yang ditandatangani gubernur pada bulan Juli 2022.
Oktavianus juga mengungkapkan merujuk pada peta jaringan jalan yang ada di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) PUPR, ruas jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumaka ada didalamnya.
"Dalam peta ruas jalan di Pusdatin yang kita kirim kesana dan ada berita acara, itu juga ada di dalam," ungkapnya.
Ia menambahkan dalam usulan tahun 2021, tidak ada penjelasan bahwa ruas jalan itu adalah jalan provinsi. "Itu kita usulkan berdasarkan SK, dan itu disetujui oleh pusat," tambahnya.
Sesuai informasi yang tertera pada papan proyek, ruas jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumaka dikerjakan oleh CV. Citra Mandiri Utama dengan nilai kontrak Rp. 7.132.729.000. (klp)