Sulbar akan Mengkaji Izin Perusahaan Tambang Batu Gajah di Tapalang Barat
MAMUJU, FMS-Ketua DPRD Sulawesi Barat Sitti Suraidah Suhardi menanggapi terkait reklamasi pantai yang dilakukan perusahaan tambang batu gajah di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Perusahaan tambang batu gajah yang beroperasi di wilayah tersebut telah menimbun pantai yang panjangnya sekitar 200 meter dan juga lebarnya sekitar 150 meter. Untuk pembangunan dermaga bongkar muat batu gajah dibawa ke Kalimantan.
Menurutnya pihaknya tidak menolak investasi masuk Sulbar, selama itu sesuai dengan aturan yang belaku.
"Juga tidak merusak ekosistem yang ada di daerah itu," ujarnya.
Perusahaan tambang batu gajah yang beroperasi di dua desa yakni Desa Labuang Rano dan Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat seluruh persuratan izin pihak perusahan tidak sesuai.
"Kami akan mengevaluasi seluruh persuratan pihak perusahaan tambang melalui rapat dengan kepala OPD terkait, dalam waktu dekat," kata Suraidah, Senin (22/8/2022).
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulbar, Muh Hatta Kainang dari Fraksi Partai NasDem mengatakan bahwa pihaknya menolak keras reklamasi atau penimbunan pantai yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang batu gajah yang beroperasi di wilayah ini.
"Ekosistem sepanjang pesisir disini harus dijaga. Artinya tidak ada pelabuhan mau dibuat disini, itu sudah ada di Belang -belang," tegas Hatta Kainang saat melakukan peninjauan, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kontribusi pihak perusahan tambang ke daerah. Karena akses jalan merupakan jalan poros provinsi yang dibangun yang anggarannya bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pusat. Jalan poros tersebut dilalui pihak perusahan tambang yang beroperasi di wilayah ini.
"Jalan PEN yang kita pinjam ini hanya mau digunakan pihak tambang enak saja dia. Ini memang harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama kita semua, baik DPRD maupun instansi terkait. Sehingga proses ini bisa klear," ungkapnya.
Senada Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar Taufiq Agus juga menolak pembangunan dermaga yang dilakukan pihak perusahaan tambang batu gajah.
Menurutnya sepanjang pesisir pantai dari Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang Barat memiliki keindahan yang perlu dijaga dan dilestarikan termaksud terumbu karang dan pohon mangrove.
"Nanti kita akan bicarakan apakah direlokasi kembali diangkat itu timbunannya naik, yang jelas ekosistem tidak ada yang boleh di rusak," tegasnya.(Al)