Operasi Marano, Polres Mateng Ungkap Sejumlah Kasus
Press release Polres Mateng, Senin (29/08). |
Diketahui, operasi Pekat dilaksanakan selama 14 hari, tanggal 15 hingga 28 Agustus kemarin.
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy menuturkan, operasi pihaknya selama 14 hari itu berhasil mengungkap beberapa kasus.
“Kami berhasil mengungkap empat jenis kasus," ujar Amri dalam keterangan Press Releasenya, Senin (29/8)
Keempat kasus itu diantaranya, perjudian, BBM Ilegal, Miras dan Pasangan Mesum serta Kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Mateng AKBP Amry Yudhi menyampaikan keterangan pers. |
Dikatakan, pelakun saat ini diamankan di Polres Mateng bersama barang bukti.
"Sebanyak 11 orang tersangka, pelaku perjudian berhasil diamankan," jelas Amry
Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan 250 botol miras ilegal berbagai merk.
Operasi merazia kost kostan dan juga hotel dan ditemukan lima pasang yang bukan suami istri.
“Saat razia kost-kostan atau razia hotel-hotel ditemukan lima pasang pelaku mesum termasuk prostitusi dan telah dilakukan pembinaan," ungkap Kapolres dihadapan media.
Masing masing pelaku, dikenakan pasal yang berlaku yakni tindak pidana BBM ilegal dikenakan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pelaku perjudian togel, pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Pelaku perjudian tarung ayam (Sabung ayam) pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (jml)