HUT KE-77 RI, 30 Napi Lapas Kelas III Mamasa Dapat Remisi
Mamasa, FMS--Sebanyak 30 dari 64 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Mamasa mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas lll Mamasa, Indar Laya mengatakan Napi yang mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan.
"Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai 4 bulan bagi Napi yang telah memenuhi syarat," katanya, Rabu (17/8).
Ia berharap dengan remisi yang diberikan, para Napi yang mendapatkan remisi dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa pidananya.
"Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik," harapnya.
Sementara itu Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, mengatakan pemberian remisi kepada tahanan agar warga binaan secepatnya keluar dari Lapas kelas lll Mamasa dan dapat menjadi masyarakat yang baik.
"Semoga bisa menjadi masyarakat yang baik jika nantinya sudah bebas," katanya.
Ia juga berterim kasih kepada Kepala Lapas kelas lll Mamas atas sambutan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa. "Fasilitas tahanan juga di Lapas kelas lll Mamasa sudah luar biasa. Ini menandakan banyaknya perkembangan disini," ucapnya. (klp)