Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Hutan Lindung di Tadui, Satu Diantaranya Wakil Ketua DPRD Mamuju
MAMUJU,FMS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus pengalihan hutan lindung untuk pembangunan SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dari Tiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi sebagai pemilik SPBU di Tadui, yang juga Ketua DPD Partai Hanura Wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Hasanuddin, dan Mantan Kepala Desa Tadui Syamsul Bahri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Didik Istiyanta mengatakan dalam jumpa persnya bahwa ketiganya ditetapkan tersangka dan dititipkan di Rutan kelas 2 Mamuju selama 20 hari terhitung ditetapkan hari ini Kamis (21/7/2022).
Menurutnya akibat perbuatan tersebut kerugian negara sebesar Rp 2,8 Miliar pengalihan hak pada hutan negara hutan lindung yang berada di Desa Tadui.
"Dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara tidak terlalu besar. Namun perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dan hutan lindung seluar 10.300 meter persegi yang telah dibangun SPBU," ujarnya.
Sementara pasal yang disangkakan primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Menurutnya peran Andi Dodi sebagai inisiasi pemohon pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah yang mengajukan dan mendirikan SPBU yang berada didalam kawasan hutan negara fungsi hutan lindung.
Kuasa hukum tersangka Andi Dodi, Nasrun akan melakukan upaya pra pradilan karena kliennya
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas kasus pengalihan hutan lindung nangrove pembangunan SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
"Kami penasehat hukum tersangka menghargai proses hukum yang dilakukan teman-teman Kejaksaan. Namun sebagaimana ketentuan undang-undang tersangka punya hak juga. Hak itu kami akan gunakan, salah satunya kemungkinan akan melakukan upaya pra pradilan," kata Nasrun.
Selain Andi Dodi dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Hasanuddin, dan Mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.
Sementara kuasa hukum tersangka Mantan kepala BPN Mamuju Hasanuddin, Abdul Wahab mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak puas atas ditetapkannya kliennya sebagai tersangka. Karena menurutnya banyak keganjilan.
"Pertama kami tidak puas karena kami tidak mengetahui berapa besar sesungguhnya kerugian negara walaupun ada penyampaian dari Kejati Rp 2,8 Miliar kerugian negara menyangkut hutan lindung. Perlu dipahami apakah hutan lindung aset negara atau milik negara. Dan juga penetapan tersangka belum dilakukan gelar perkara," ujarnya.
"Saya penasehat hukumnya akan melakukan pra pradilan," sambungnya.(C1).