Tersangka Baru Di Pusaran Kasus Pasar Rakyat Lakahang


Mamasa, FMS--Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan tahun 2019 silam.

Tersangka baru tersebut yakni FN yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Fajar Makmur. 

"Pada hari ini Senin 20 Juni 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 yang Nilai Proyek berdasarkan kontrak senilai Rp. 5.440.132.227,89," tulis Kepala Seksi Intelijen

Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny dalam Pres Release, Senin (20/6).

Berdasarkan pres release tersebut, diketahui FN berperan memerintahkan direktur perusahan untuk bertandatangan dalam setiap dokumen, meskipun progress pekerjaan proyek tersebut tidak selesai dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagaimana RAB dalam kontrak dan tidak ada dibuat laporan progress kemajuan pekerjaan.

Ia menyertakan dalam tulisan rilisnya bahwa terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Kejari Mamasa telah menetapkan empat orang tersangka, yakni masing-masing inisial PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, M selaku PPK, serta YP yang merupakan konsultan pengawas.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Fajar Makmur dengan nilai kontrak Rp. 5.440.132.227,89.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11. 

Saat ini, tersangka FN dibawa dan dititip pada dalam sel tahanan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. (klp)

Related

MAMASA 8898149791402040256

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item