AJI Kota Mandar Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Adhe dan Abdul Rahman
Jurnalis Radar Sulbar, Adhe Junaedi Sholat dan Jurnalis Tribunsulbar.com Abdul Rahman mengalami penghalangan tugas dan kekerasan saat meliput kegiatan rapat koordinasi (Rakoor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Grand Maleo Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu 29 Juni 2022.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, jurnalis Adhe Junaedi Sholat dan Abdul Rahman serta awak media lainnya meliput kegiatan rakoor GTRA di Hotel Grand Maleo Mamuju pada pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Hadi Tjahjanto.
Pukul 11.40 WITA, usai sambutan dilanjutkan peluncuran video oleh Menteri ATR/BPN bersama Pj. Gubernur Sulbar dan Kepala BPN Sulawesi Barat. Para jurnalis lalu menuju depan panggung tempat peluncuran video oleh menteri.
Oknum anggota rombongan Menteri ATR/BPN melarang wartawan mendekati panggung peluncuran. Oknum itu hanya membolehkan tiga orang mendekati panggung, termasuk dirinya.
Namun sejumlah jurnalis yang membutuhkan gambar untuk kepentingan pemberitaan, tetap maju ke depan untuk mengabadikan momen tersebut. Termasuk Humas BPN dan Humas Pemprov Sulawesi Barat.
Hanya berselang sekira satu menit, oknum tersebut lalu menyuruh jurnalis meninggalkan tempat itu. Oknum tersebut tidak hanya mengusir, tapi juga melakukan kontak fisik pada sejumlah jurnalis.
Jurnalis Radar Sulbar, Adhe Junaedi Sholat dan Tribunsulbar.com Abdul Rahman mengaku mendapat perlakuan kasar dari oknum tersebut saat hendak mengambil gambar. Lengan jurnalis Adhe ditarik dan diseret oleh oknum tersebut saat mengambil gambar. Tindakan itu dilakukan sebanyak dua kali.
Jurnalis Abdul Rahman juga mengaku mengalami tindakan serupa. Saat hendak mengambil gambar, ia mengaku dihalangi dengan cara didorong oleh oknum yang sama.
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Mandar menyatakan sikap :
*1.* *Mengecam penghalangan tugas disertai tindakan kasar terhadap Jurnalis Adhe dan Abdul Rahman.*
Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) berbunyi, Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
*2.* *Upaya menghalangi kerja wartawan adalah bentuk kekerasan*
Berdasarkan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang diterbitkan Dewan Pers, kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud ialah kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan yang diakibatkan oleh karya jurnalistiknya.
Bentuk kekerasan yang dimaksud adalah : 1) Kekerasan fisik termasuk penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan; 2) Kekerasan non-fisik termasuk ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan; 3) Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam; 4) Upaya menghalangi kerja wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, yaitu dengan merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan apa pun yang merintangi tugas wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya; 5) Bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman ini merujuk kepada definisi yang diatur KUHP dan UU HAM.
*3.* *Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers*
Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 4 ayat (1) berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran; ayat (3), Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
*4.* *Meminta jurnalis untuk mematuhi KEJ dalam bertugas*
Dalam melaksanakan tugas, jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ). AJI Kota Mandar meminta jurnalis agar mematuhi KEJ dan mengedepankan keselamatan dan profesionalisme dalam bekerja.
_Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat FA_
_Sekretaris AJI Kota Mandar, Edyatma Jawi_
Narahubung :
_Koordinator Bidang Advokasi AJI Mandar, Frendy Christian (CP : 085210789691)_