Pecat Aparat Desa Lama, Kades Sendana Terancam Diberhentikan


Mamasa, FMS--Polemik pemberhentian aparat lama Desa Sendana, Kecamatan Mambi oleh Kepala Desa (Kades) baru, M. Natsir terus menuai polemik.

Ada delapan aparat lama Desa Sendana diduga dipecat sepihak oleh sang Kades. Lima diantaranya merasa tidak terima diberhentikan, sehingga mengadukan hal tersebut kebeberapa pihak terkait.

Menindaklanjuti aduan eks aparat desa tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD), Kabupaten Mamasa setelah meminta klarifikasi Kades Sendana dan menuangkan hasilnya lewat rekomendasi surat keputusan nomor 883/386/DPM Pemdes/IV/2022.

Lima poin rekomendasi Dinas PMD Mamasa, yaitu:

1. Kepala desa sendana dalam melakukan pemberhentian terhadap 8 (delapan) perangkat Desa Sendana tidak menerapkan Permendagri 67 tahun 2017 dan ketentuan pasal 51 nomor 6 tahun 2014 secara utuh.

2. Alasan alasan yang dibuat kepala desa sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada karena cenderung dipaksakan dan sangat politis sehingga berpotensi meresahkan kelompok masyarakat dan dapat menghambat pembangunan di Desa Sendana.

3. Merekomendasikan kepada Kepala Desa Sendana untuk mengembalikan perangkat desa dimaksud pada posisinya masing-masing dengan mencabut/atau meninjau ulang Surat

keputusan kepala desa sendana nomor 140/10/KPTS-KDS/I/2022 tanggal 23 maret 2022 sepanjang perangkat desa masih mau menjadi perangkat Desa Sendana dan kalau ada yang rangkap jabatan ditempat lain agar diberi pilhan sebagai perangkat desa atau ditempat tugas lain.

4. Kepala desa dalam memulai/melaksanakan tugas agar melakukan dulu pemberitahuan kepada bawahannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

5. Agar kepala desa senantiasa menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dengan melakukan pembinaan dilingkungan kerja secara humanis sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Anehnya, setelah menerima rekomendasi PMD Mamasa, Kades Sendana, M. Natsir memilih kebijakan yang bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan PMD Mamasa dengan tetap melakukan pelantikan aparat desa pengganti.

Wakil Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Dinas PMD Mamasa, Marthinus saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor PMD Mamasa, Selasa (24/5) mengatakan selelah pihaknya melakukan investigasi dan kajian, tidak menemukan alasan prinsip yang menjadi dasar pemberhentian aparat tersebut.

"Delapan aparat desa yang diberhentikan, semua dianggap masih bersyarat dan masih menginginkan menjadi aparat desa," katanya.

Ia menuturkan setelah memanggil Kades Sendana dan mendengarkan klarifikasinya, pihaknya tidak menemukan alasan mendasar untuk memberhentikan delapan aparat desa tersebut.

Saat diminta klarifikasi, Kades Sendana beralasan bahwa dasarnya melakukan pergantian aparat karena telah mengantongi rekomendasi dari Camat Mambi.

Alasan yang diberikan Kades Sendana kepada Camat Mambi adalah pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada aparat yang diberhentikan tersebut sebanyak tiga kali.

Ironisnya, surat peringatan (SP) yang dikeluarkan Kades Sendana memiliki jedah waktu yang tak masuk akal, yakni tiga kali dalam kurun waktu tiga minggu. 

“Seharusnya surat peringatan dikeluarkan dengan jeda enam bulan. Tetapi lucunya, Kades Sendana mengeluarkan surat peringatan tiga kali selama tiga minggu,” tuturnya terheran-heran.

Selain itu, proses perekrutan aparat pengganti juga tidak sesuai aturan karena dilakukan tanpa proses seleksi.

Ia menjelaskan baik Kades Sendana maupun Camat Mambi tidak memahami  dan tidak menjalankan undang-undang nomor 6 dan Permendagri nomor 83 dan 67 secara utuh.

"Permendagri nomor 67 Tahun 2017, dalam pasal 5 menyebutkan, pemberhentian aparat desa tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat apalagi cenderung dipaksakan dan sangat politis," jelasnya.

Yang lebih membuat geleng kepala yakni Kades Sendana melantik aparat pengganti, yang salah satunya melanggar undang-undang.

Salah satu dari sejumlah aparat desa yang dilantik, tidak memenuhi syarat karena berusia 67 tahun. Dalam Permendagri 67 tahun 2017 menyebut bahwa batas usia perangkat desa maksimal 60 tahun.

Lebih jauh Marthinus menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh Kades Sendana tersebut rupanya telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan berpotensi menghambat pembangunan di desa.

Selain ke PMD Mamasa, aparat yang "dipecat" juga mengadu ke Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi dan Ombudsman Perwakilan Sulbar.

"Sebagai bukti berdampak pada pembangunan desa, hingga saat ini Kades Sendana masih fokus mengurusi polemik pergantian aparat desa," jelasnya.

Ia tak menampik bahwa kebijakan yang dilakukan Kades Sendana syarat dengan pelanggaran prosedur. 

Karenanya, ada sanksi yang menanti Kades Sendana yakni jika tidak mengembalikan jabatan masing-masing aparat desa yang diberhetikan, maka Kades Sendana bisa saja diberhetikan dari jabatannya.

"Tapi kami tetap akan menghadirkan Kades Sendana dengan memberikan pemahaman secara persuasif. Kalau masih tetap ngotot, yah bisa saja diberhentikan. Tetapi, itu berdasarkan keputusan Bupati Mamasa,” lanjutnya.

Mantan Sekretaris Desa Sendana, Jayanti yang dihubungi via WhatsApp, Rabu (25/5) menuturkan tidak tahu-menahu alasan Kades mengganti dirinya.

"Saya juga kaget, pulang kantor SK  pemberhentian sudah ada di rumah," tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa memang Kades mengeluarkan SP1 pada bulan Februari dengan alasana tidak memperlihatkan surat keterangan catatan kelakuan baik.

Sesudah itu Kades kembali mengeluarkan SP2 dan SP3 sekaligus SK pemberhentian pada bulan Maret dalam jangka dua Minggu.

Ia menyampaikan berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk memperjuangkan hak.

"Kami membuat surat sanggahan ke pak desa dan kami tembusi kecamatan, kabupaten sampai ombudsman. Dan sampai hak kami tidak dikembalikan maka kami akan lanjut sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Selain di PMD Mamasa, pemberhentian delapan aparat desa oleh Kades Sendana juga sedang berproses di Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.

Pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu, Ombudsman Sulbar telah memanggil Kades Sendana untuk dimintai klarifikasi.

Asisten Pemeriksa Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, I Komang Bagus, saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi maupun saran korektif. 

Sehingga pelantikan aparat desa yang dilakukan Kades Sendana, bukan sepengetahuan Ombudsman.

“Soal pelantikan yang dilakukan Kades Sendana, kami tidak tahu. Sampai saat ini laporan yang masuk masih tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, mengaku tak tinggal diam terhadap polemik pemberhentian delapan aparat desa di Desa Sendana.

Ia mengatakan penggantian aparat desa dari pejabat lama ke pejabat baru merupakan sebuah pelanggaran.

Terhadap pelanggaran itu, Bupati mengaku bahwa Dinas PMD telah memberikan teguran secara tertulis, namun tidak diindahkan.

Karena tidak diindahkan, maka Inspektorat, Kabag Hukum, Kejaksaan Negeri Mamasa dan Kepolisian, berencana memanggil Kades Sendana untuk diberikan arahan sekaligus penegasan.

“kita akan panggil untuk dinasehati, kalau tidak diindahkan maka diberikan sanksi. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kepala desa yang permainkan aturan,” katanya.

Hingga berita ini dirilis, Kades Sendana belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan. (klp)

Related

MAMASA 3645796563707955087

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item