Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Lakahang, Peluang Tersangka Baru Masih Ada
Mamasa, FMS--Setelah terendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Lakahang memasuki babak baru.
Pada Jumat (20/5) malam, Kejari akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pasar tersebut.
Kepala Kejari Mamasa, H. Musa mengatakan setelah melalui proses, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, sehingga tim penyidik menetapkan para tersangka.
"Empat orang tersangka, masing-masing inisial PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, M selaku PPK, serta YP yang merupakan konsultan pengawas," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412. 543. 927,11.
"Para tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," jelasnya.
Keempat tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru nantinya.
"Kami masih akan melakukan pendalaman, bisa saja masih ada tersangka baru," ungkapnya.
Untuk sementara, tersangka kini ditahan di jeeuji besi milik Polres Mamasa.
Pasar Rakyat Lakahang sendiri dibangun pada tahun 2019 lalu dengan anggaran berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89. (klp)