Klaim Jalan Umum Desa Lambanan, Masyarakat Dilarang Melintas, Polres Mamasa Mediasi
Mamasa, FMS--Salah satu ruas jalan umum desa, yang berada di Dusun Mama', Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa diklaim warga.
Akibatnya, akses jalan tersebut tidak dapat dilalui masyarakat secara umum. Lebih parahnya, ada beberapa warga yang secara khusus dilarang melintasi jalan tersebut oleh pemilik lahan.
Persoalan tersebut telah berlangsung lama. Bahkan, akibat pembatasan akses melintasi jalan tersebut terkadang menimbulkan perselisihan antara pemilik lahan dan masyarakat.
Menghindari masalah terus berkepanjangan, Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas memilih untuk memfasilitasi antara pihak pemilik lahan dengan masyarakat yang dilarang melintasi jalan tersebut, Kamis (17/3).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Tokoh Adat, Camat Mamasa, Kepala Desa Lambanan, Tokoh Masyarakat, serta BPD Desa Lambanan.
Harry mengatakan jalan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat umum, sehingga sangat tidak elok ketika ada pembatasan akses penggunaannya.
"Saya harap kedepan tidak ada lagi pembatasan akses jalan tersebut," katanya.
Mengenai perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak terkait, Ia mengatakan akan memanggil kedua belah pihak secara khusus.
"Nanti pihak pemilik lahan dan masyarakat yang dilarang melintas akan saya panggil ke kantor untuk dibicarakan permasalahannya," ucapnya.
Kepala Desa Lambanan, Sarlis Pongtiku menuturkan sebenarnya status jalan tersebut adalah jalan umum.
Mengingat, sudah ada tiga kali anggaran pemerintah yang dialokasikan disepanjang ruas jalan tersebut.
"Sudah tiga kali masuk anggaran di jalan itu. Pertama, dulu ada perintisan. Saat itu saya belum jadi kepala desa. Tahun 2018, dialokasikan dana desa di jalan tersebut berupa betonisasi jalan setapak," ungkapnya.
Yang ketiga, tahun 2020 ada lagi anggaran masuk untuk perintisan dijalan itu.
Namun setelah dilakukan mediasi dan pertemuan, Ia menjelaskan telah disepakati sejumlah hal. Salah satu poin utamanya adalah jalan tersebut sudah dapat dilalui oleh masyarakat umum.
Selain itu, juga disepakati bahwa ruas jalan tersebut akan diusulkan ke pemerintah untuk dilakukan pembebasan lahan.
"Sambil menunggu pembebasan lahannya, saya harap kepada pemilik supaya tidak dibatasi lagi, dan siapa saja boleh melewati jalan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan jika dikemudian hari, terjadi lagi pembatasan akses penggunaan jalan tersebut oleh pemilik lahan, maka pihak pemerintah desa sendiri yang akan membuat laporan polisi.
Pantauan awak media dilokasi pertemuan, kedua pihak, baik pemilik lahan maupun masyarakat yang dibatasi aksesnya menggunakan jalan tersebut menerima hasil keputusan yang diambil. (klp)