PSU Pilkades Desa Salualo Dan Panetean Bisa Dilakukan


MAMASA, FMS--Dugaan kecurangan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Desa Salualo, Kecamatan Mambi dan Desa Panetean, Kecamatan Aralle membuat sejumlah masyarakat ajukan sanggahan dan permintaan pemungutan suara ulang (PSU). 

Untuk Desa Salualo, sanggahan tersebut diajukan pendukung nomor urut satu, Jamaluddin sejak tanggal 8 Desember lalu. 

Sanggahan dimasukkan ke Sekretarian Panitia Pilkades Kabupaten yang berkantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa.

Ada sejumlah alasan dan bukti yang dijadikan dasar mengajukan PSU. Salah satunya adalah mobilisasi warga dari luar desa untuk memilih.

Hal tersebut diungkapkan salah satu masyarakat yang tidak ingin namanya disebut. Dirinya mengsinyalir ada keterlibatan panitia Pilkades Desa Salualo. Alasan pertama panitia desa terbukti memasukkan pemilih yang bukan warga Desa Salualo. 

Diduga ada sejumlah orang ikut memilih yang berasal dari Kabupaten Mamuju dan Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar. "Itu sudah terbukti, mengingat teman-teman sudah cek di catatan sipil, betul warga tersebut sudah pindah," katanya.

Yang kedua, panitia desa tidak memberikan hak suara kepada salah satu warga yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.

Ia menuturkan bukti ketiga, diketahui bahwa ada dugaan salah satu pemilih saat hari pencoblosan merupakan penduduk Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan. 

"Kepala desa dari Botteng ini bisa bertanggungjawab bahwa ada masyarakatnya yang memilih di Salualo baru-baru ini. Sementara yang bersangkutan masih penduduk Botteng," tuturnya.

Ia menambahkan semuanya sudah di cek di catatan sipil dan ternyata semua yang dari luar tersebut memang bukan penduduk Desa Salualo.

Ketua Tim Pemengan Calon Nomor Urut Satu Pilkades Salualo, Sukarman saat kembali mendatangi Kantor PMD Mamasa, Senin (20/12) mengatakan kehadirannya bersama Koalisi Pendukung Calon Nomor Urut Satu adalah untuk mempertanyakan jawaban atas sanggahan yang diajukan.

"Kami datang mempertanyakan kenapa tidak ada jawaban?? Tapi menurut Ketua Panitia Kabupaten satu dua hari kedepan akan ada jawaban," katanya.

Ia mengancam jika dalam satu dua hari kedepan pihaknya tak mendapatkan jawaban, maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa.

Pihaknya menilai Panitia Pilkades Desa Salualo diduga memanipulasi data dengan mengikut sertakan penduduk dari luar desa untuk mencoblos.

Ia menekankan jika jawabannya adalah PSU, maka pihaknya akan menerima itu. Namun jika tidak, pihaknya akan melanjutkan untuk melaporkan dugaan kecurangan Pilkades ini ke ranah hukum. 

"Kalau PSU kami terima, namun jika tidak kami akan melanjutkan ke proses hukum," tekannya.

Menjawab permintaan masyarakat Desa Salualo pendukung calon nomor urut satu, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Rosi Nurwardani menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan unsur pimpinan daerah terkait sanggahan Pilkades yang masuk.

"Kami sudah rapatkan dengan pimpinan. Waktu itu yang hadir ada pak Kepala Dinas PMD, Pelaksana Harian Sekda, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. Kami sudah diskusikan terkait sanggahan yang masuk," ucapnya.

Terkait dua desa, yakni sanggahan Desa Salualo dan Panetean sampai hari ini belum ada kesimpulan yang diambil oleh pimpinan.

Ia menuturkan jika pimpinan telah tiba, kemungkinan dalam satu dua hari ini sudah ada jawaban terkait dua desa tersebut. 

Namun alternatif penyelesaian di dua desa tersebut telah disampaikan ke pucuk pimpinan. Mengenai alternatif yang disampaikan, dirinya enggan membeberkan kepada awak media.

"Untuk sementara itu masih off the record, kami tidak ada kewenangan untuk sampaikan," enggannya.

Soal kemungkinan PSU di dua desa tersebut, Ia mengungkapkan bisa saja itu terjadi jika memenuhi syarat.

Meskipun pihaknya tidak menemukan regulasi untuk PSU Pilkades, akan tetapi jika merujuk pada daerah lain yang sudah melakukan PSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Kalau studi kasus dari daerah lain, biasanya jika sementara pemilihan, ada keributan, maka pemilihan tidak dapat dilanjutkan. Yang kedua, orang yang memilih tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ungkapnya.

Hal berikut, PSU dilakukan jika pemilih ada dalam DPT, namun tidak diberikan undangan.

Ia meyakinkan dalam dua hari kedepan sudah ada jawaban atas sanggahan dari dua desa tersebut. (Kedi)

Related

MAMASA 1646330819649653672

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item