Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, Ayah Korban Minta Polisi Profesional

 


MAMASA, FMS--Pra rekonstruksi dugaan penyaniayaan yang dilakukan terhadap perempuan warga Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, digelar di Lapangan Latihan Menembak Polres Mamasa, Kamis (16/12).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan pra rekonstruksi dilakukan untuk meningkatkan laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut apakah dinaikkan ke penyidikan dari penyelidikan atau tidak.

"Kami sudah melakukan pra rekon untuk meningkatkan laporan ini dari penyelidikan ke penyidikan. Mungkin setelah ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini naik ke penyidikan atau tidak," terangnya.

Ia menuturkan kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita terjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor.

Dalam prosesnya, dari hari Rabu sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, juga telah dilakukan permintaan visum ke Puskesmas Mamasa.

"Kalau visumnya kami tidak bisa memberikan keterangan, yang jelas sudah ada hasil visum dan ada perlukaan disitu. Tapi saya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail," tuturnya.

Ia menjelaskan untuk korban berinisial I, dan terlapor berinisial S. Keduanya tinggal di Desa Lambanan. "Antara si pelapor dan terlapor ini mereka bertetangga," jelasnya.

Dirinya lanjut menjelaskan, kejadian terjadi disamping rumah pelapor. Untuk penyebabnya, antara pelapor dan terlapor ini sebelumnya telah ada masalah. 

Hal itu akibat persoalan jalan yang ada di samping rumah pelapor. Pelapor mengatakan jalan tersebut adalah miliknya, dan terlapor ini merasa berhak melalui jalan tersebut karena jalan sudah dibeton dengan anggaran pemerintah.

Ia mengungkapkan untuk menentukan apakah ada motif penganiayaan dalam kasus tersebut, akan ditentukan saat gelar perkara digelar nantinya.

"Kalau kita melihat dari keterangan korban maupun saksi, petunjuk kesana itu ada. Hanya saja untuk lebih pasnya, detailnya itu kami akan lakukan gelar perkara," ungkapnya.

Dedi menambahkan kalau dilihat dari lukanya, ada unsur seperti itu (penganiayaan, red), tapi semuanya harus melalui proses gelar perkara.

"Dalam gelar itu, semua peserta bisa memberikan pendapatnya untuk menentukan peristiwa itu, perkara itu terpenuhi unsurnya atau tidak," tambahnya.

Sementara itu, orang tua korban, Amir menyampaikan kejadian bermula ketika terlapor masuk ke lokasi miliknya, namun ditahan oleh ibu korban dan menyakan apa yang dikerjakan terlapor di wilayah lokasi miliknya.

Korban juga ada disitu dan berdiri didepan motor terlapor dengan maksud menahan yang bersangkutan.

"Tiba-tiba si pelaku tersebut membunyikan motornya dan menggas sehingga anak saya terlukai. Menurut keterangan istri saya, ada sekitar 3 meter lebih anak saya terseret motor," ucapnya.

Ia berharap agar pihak kepolisian melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga kasus ini dapat selesai.

"Waktu rekonstruksi tadi saya mau hadir disitu. Tapi sepertinya pihak kepolisian tidak memberikan saya ruang masuk ke tempat itu," harapnya. 

Proses pra rekosntruksi yang digelar oleh pihak kepolisian, tidak membolehkan awak media untuk mengambil dokumentasi jalannya kegiatan tersebut. Awak media hanya diperkenankan mengambil dokumentasi sebelum kegiatan pra rekonstruksi digelar. (Kedi)

Related

MAMASA 6253581891493755387

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item