Kalah Satu Suara, Cakades Panetean Ajukan PSU
MAMASA, FMS--Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Mamasa, yang diikuti 48 desa telah dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.
Setidaknya ada 6 desa yang disanggah oleh peserta Pilkades. Keenam desa tersebut adalah Desa Salukona, Salualo, Panetean, Saluaho', Rantekamase, dan Desa Passembuk.
Dari keenam desa tersebut, kemungkinannya, di Desa Panetean bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pilkades di Desa Panetean sendiri hanya diikuti dua orang calon, yakni Incumbent, Pikal dan Abd. Alamsyah.
Hasil Pilkades yang lalu, Pikal mampu memenangkan pemilihan dengan selisih satu suara. Abd. Alamsyah sendiri merupakan keponakan langsung dari Bupati Mamasa saat ini.
Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Rosi Nurwardani mengatakan terkait PSU, pihaknya belum mengkaji hal tersebut.
Pihaknya belum menemukan regulasi yang dijadikan rujukan untuk PSU. "Kami belum mengkaji sejauh itu. Acuan untuk PSU kami belum dapatkan regulasinya," katanya, Rabu (15/12) saat dijumpai di kantornya.
Walau demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengam bagian hukum terkait kemungkinan dan regulasi melaksanakan PSU.
Ia menyampaikan keputusan nantinya ada di tangan Bupati Mamasa. Pihaknya akan memberikan alternatif beberapa pilihan. Apakah nantinya dilakukan PSU atau ada keputusan lainnya.
"Kami masih menunggu keputusan pak Bupati, apakah PSU atau ada alternatif lain," ungkapnya.
Permintaan PSU diajukan oleh kubu Abd. Alamsyah yang tak terima kekalahannya. Guna memuluskan hal tersebut, kubu Abd. Alamsyah memasukkan sanggahan ke panitia Pilkades kabupaten. (Kedi)