Cakades Salualo Dan Panetean Ajukan PSU, Apdesi Mamasa Angkat Suara
MAMASA, FMS--Setidaknya, ada 6 desa yang memasukkan sanggahan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Mamasa yang digelar 8 Desember yang lalu.
Sanggahan disampaikan kepada Panitia Pilkades Kabupaten yang bersekretariat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa.
Namun dari keenam desa tersebut, calon kepala desa (Cakades) dari dua desa mangajukan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kedua desa tersebut yakni Desa Salualo, Kecamatan Mambi dan Desa Panetean, Kecamatan Aralle.
Dikedua desa tersebut Pilkades hanya diikuti masing-masing dua calon. Hasil Pilkades dikedua desa tersebutpun sama, yakni Pilkades dimenangkan dengan hanya selisih satu suara.
Adanya permintaan PSU dari Cakades dikedua desa tersebut, ditanggapi Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Mamasa, Abdul Rahman Tona saat dikonfirmaai via WhatsApp beberapa waktu yang lalu, Kamis (16/12).
Ia mengatakan PSU sah-sah saja dilaksanakan jika memang ada data yang valid dan betul terjadi pelanggaran hukum.
Jika terjadi pelanggaran, itu berarti panitia Pilkades di desa tidak memperhatikan regulasi dan acuan lainnya yang dipedomani secara maksimal.
"Tetapi kalau memang sudah melaksanakan acuan yang sudah ditetapkan oleh Permendagri dan Perbub, maka sanggahan boleh saja, tapi tidak akan mungkin semua diakomodir. Karena hukum di negara kita adalah patokan untuk dijadikan pedoman," katanya.
Ia menjelaskan PSU memang memungkinkan jika terjadi pelanggaran yang mendasar. "Pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati saja boleh PSU, apalagi Pilkades," jelasnya.
Namun selaku pengurus Apdesi, dirinya berharap jika tidak ada bukti yang jelas, maka PSU jangan dilakukan
"Karena membuat masyarakat semakin resah dan kita harus secara profesional menerima hasil Pilkades," harapnya. (Kedi)