Soal LO Sanggahan Balon Kades Timoro, Bagian Hukum Dan HAM Pemda Mamasa Beri Penjelasan


MAMASA, FMS--Terkait legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemda Mamasa, H. Abdul Samad berikan penjelasan, Rabu (24/11).

Kepada awak media, Ia menuturkan LO dikeluarkan pihaknya berdasarkan permintaan Panitia Kabupaten Pemilihan Kepada Desa Serentak Kabuapten Mamasa tahun 2021.

"Mereka meminta untuk menafsirkan maksud mengenai tuntutan hukum batas minimal dan maksimal," tuturnya.

Ia menjelaskan jika tuntutannya minimal 5 tahun, berarti jaksa akan memutus hukuman 5 tahun keatas. "Itulah yang tidak bisa mengikuti pemilihan (Pilkades, red)," jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan untuk kasus salah satu bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Desa Timoro yang ditolak berkasnya oleh panitia, saat itu memang yang bersangkutan pernah dituntut hukuman dengan pasal tuntutan maksimal 5 tahun. Namun saat diputus hukumannya, itu hanya sekitar 2 bulan saja.

"Kami di bagian hukum hanya memberikan pandangan terhadap penerapan pasal dalam undang-undang itu," lanjutnya.

Ia menekankan untuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap diikutkan dalam Pilkades atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan ke panitia.

"Penjelasan yang kami sampaikan, sama dengan keterangan yang dikeluarkan lembaga pemasyarakatan dan pengadilan negeri yang mengatakan bahwa berkas ini dapat digunakan sebagai salah satu berkas untuk menjadi calon," tekannya.

Soal sanggahan yang juga disampaikan oleh salah satu calon dari Desa Tanete Batu dan Desa Sendana, Ia mengungkapkan pihak panitia kabupaten tidak ada meminta LO ke pihaknya.

"Tidak ada kalau itu, yang ada itu dari Timoro," ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu Balon Kades Desa Timoro, Rahmat Sirua ditolak berkasnya lantaran dinilai pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Karena tidak diloloskan, Ia kemudian menyampaikan sanggahan tertulis ke panitia tingkat kabupaten.

Setelah panitia kabupaten meminta LO dari bagian hukum, Balon tersebut pada akhirnya diikutkan dan ditetapkan sebagai salah satu calon Kades Desa Timoro.

Dalam Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang Pertama Tahun 2021 Masa Periode 2021-2027 pada salah satu poinnya dikatan "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang".

Aturan inilah yang diduga ditafsirkan sepihak oleh panitia tingkat kabupaten sehingga salah satu Balon Kades di Desa Timoro digugurkan.

Sebenarnya ada dua Balon Kades, yakni Balon dari Desa Tanete Batu dan Desa Sendana yang juga memasukkan sanggahan tertulis ke panitia kabupaten. (Kedi)

Related

MAMASA 6041226488619525247

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item